2 Hakim PN Rangkasbitung Jadi Tersangka Narkoba, Alat Menghisap Sabu Ditemukan di Ruang Kerja

2 Hakim PN Rangkasbitung Jadi Tersangka Narkoba, Alat Menghisap Sabu Ditemukan di Ruang Kerja

BNN Banten rilis kasus narkoba, Senin 23 Mei 2022.--radarbanten.co.id

SERANG, DISWAY.ID-- BNN Provinsi Banten telah menetapkan 2 orang hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kedua oknum hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung tersebut positif menggunakan sabu setelah dites urine oleh BNN Provinsi Banten.

Dalam kasus itu, BNN Banten juga mengamankan barang bukti sebanyak 20,634 gram.

BACA JUGA:2 Hakim PN Rangkasbitung Tersangka Narkoba, BNN Banten Sebut Kadang Konsumsi di Kantor

Adapun inisial hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu DA dan YR.

Selain keduanya, BNN mengamankan seorang pegawai PN Rangkasbitung berinisial RAS dan pembantu rumah tangga (PRT) berinisial H.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Hendry Marpaung mengatakan keempatnya diamankan pada 17 Mei 2022 lalu.

"Kita mengamankan 3 orang oknum pegawai negeri, yang saat ini kita lakukan pemeriksaan secara insentif, dan satu swasta pembantu rumah tangga," katanya saat ekspose di BNN Banten, Senin 23 Mei 2022.

Hendry menjelaskan, terungkapnya kasus penyalahgunaan oleh oknum hakim itu, bermula dari informasi pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman dari Sumatera menuju Banten.

BACA JUGA:2 Hakim dan 1 Pegawai PN Diamankan Terkait Narkoba, PT Banten: Kok Bisa-Bisanya Begini

"Tim Brantas, melakukan kontrol terkait pengiriman ini. Begitu terkirim dari jasa pengangkutan, saya dan tim brantas bergerak, dan mengamankan RAS di jasa penitipan barang, yang sedang mengambil titipan diduga narkoba," jelasnya.

Lebih lanjut, Hendry menambahkan dari pemeriksaan, RAS menyebut paket narkoba yang diambil di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak merupakan milik atasannya.

"Ternyata diperintahkan berinisial YR seorang ASN. Maka kami mengamankan saudara YR yang diduga memerintahkan," tambahnya.

Hendry menjelaskan BNNP kemudian melakukan penggeledahan di ruang kerja YR disaksikan kepala PN Rangkasbitung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads