2 Hakim PN Rangkasbitung Jadi Tersangka Narkoba, Alat Menghisap Sabu Ditemukan di Ruang Kerja

2 Hakim PN Rangkasbitung Jadi Tersangka Narkoba, Alat Menghisap Sabu Ditemukan di Ruang Kerja

BNN Banten rilis kasus narkoba, Senin 23 Mei 2022.--radarbanten.co.id

BACA JUGA:Seluruh Pasar Hewan di Banjarnegara Lockdown, Plt Bupati: Demi Keselamatan Bersama

Hasilnya, ditemukan sejumlah alat untuk menghisap sabu.

"Ternyata YR ini menyimpan alat-alat yang biasa digunakan mengkonsumsi Amfetamin (sabu), ada pipet, ada botol yang disebut juga bong dan mancis atau korek," jelasnya.

Hendry mengungkapkan RAS dan YR kemudian dilakukan tes urine, dan hasilnya positif Amfetamin.

Dari situ, YR menyebut hakim lain yang biasa bersamanya melakukan pesta sabu.

"YR menyebutkan seseorang berinisial DA juga ASN sebagai orang yang pernah bersama-sama menggunakan. Inisal DA kemudian dites urine positif Amfetamin," ungkapnya.

Hendry menegaskan setelah kedua Hakim dan seorang pegawai PN diamankan, BNNP melakukan penggeledahan di kediaman YR.

BACA JUGA:Indonesia Peringkat 3 Sea Games 2021 Vietnam, Berikut Ini Perolehan 242 Medalinya

Di sana petugas bertemu dengan seorang ART berinisial H.

"ART ini ditemukan di kediaman saudara YR, dan H ini bukanlah pembantu rumah tangga saudara YR tapi pembantu saudara DA. Ternyata saudara H positif," tegasnya.

Hendry memastikan keempat tersangka diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 20.634 gram narkoba jenis sabu.

"Keempatnya diduga penyalahgunaan, pengedaran obat-obatan. Beratnya 20,634 gram sabu. Ini sudah kami buka dan dibuktikan di depan para terduga dan di depan atasannya oknum ASN," tandasnya.

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Banten Binsar Gultom mengaku prihatin dengan kasus narkoba yang melibatkan keluarga pegawai pengadilan terutama hakim di PN Lebak.

BACA JUGA:Borobudur Maraton 2022, Ganjar Pranowo Targetkan Capai 5 Ribu Peserta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: