Seorang PRT Direhabilitasi di Kasus 2 Hakim PN Rangkasbitung Tersangka Narkoba

Seorang PRT Direhabilitasi di Kasus 2 Hakim PN Rangkasbitung Tersangka Narkoba

BNN Banten rilis kasus narkoba, Senin 23 Mei 2022.--radarbanten.co.id

BANTEN, DISWAY.ID-- Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Banten memutuskan untuk merehabilitasi seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang diamankan dalam kasus 2 hakim PN Rangkasbitung tersangsa penyalahgunaan narkoba

Diketahui, penyidik BNN Provinsi Banten secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum hakim di PN Rangkasbitung.

Ketiganya sebelumnya diamankan bersama seorang PRT, H dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:6 Kasus PMK Ditemukan di Banten, Tercatat dari Tangsel dan Serang

“Untuk inisial H tidak kami tetapkan sebagai tersangka karena tidak terlibat (kaitan barang bukti-red), dia hanya sebelumnya pernah mengonsumsi saja. H ini merupakan pembantu rumah tangga D,” kata Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Selasa 24 Mei 2022. 

Sedangkan 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RAS (32), YR (39) dan DA (39).

YR dan DA diketahui berprofesi sebagai hakim sedangkan RASS aparatur sipil negara (ASN) pada PN Rangkasbitung.

Mereka sebelumnya diamankan petugas BNN Provinsi Banten pada Selasa 17 Mei 2022 lalu.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara internal pada Selasa 24 Mei 2022 sore kemarin.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada tiga orang yang ditetapkan (tersangka-red). Satu orang kita rehab,” ungkap Hendri.

BACA JUGA:NIS Jadi Penyebab Banyak Orang Tua Datangi Posko PPDB Jakarta 2022

Dijelaskan Hendri, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkoba melalui pengiriman barang ekspedisi dari Sumatera.

Dari informasi itu, petugas BNN Provinsi Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.

“Kemudian pada 17 Mei 2022 sekira pukul 10.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap RAS di kantor agen Tiki di Jalan Ir Juanda, Nomor 60, Rangkasbitung Barat. RASS ditangkap saat mengambil paket narkotika,” kata Hendri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads