Pendapatan Cukai Rokok Tembus Rp 76,29 Triliun per April 2022

Pendapatan Cukai Rokok Tembus Rp 76,29 Triliun per April 2022

Ilustrasi/Rokok-Pixabay-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pendapatan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada periode Januari-April 2022 sebesar Rp76,29 triliun.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp58,25 triliun, pendapatan hasil cukai rokok Januari-April 2022 tumbuh 30,98 persen. 

"Pertumbuhan cukai rokok ditopang oleh dampak kebijakan peningkatan tarif hasil tembakau pada tahun ini," tulis DJBC seperti dikutip dari buku APBN KiTa, Rabu 25 Mei 2022.

BACA JUGA:Utang Luar Negeri RI Melonjak 7,85 Persen per April 2022, Ini Faktornya

DJBC menjelaskan, pertumbuhan cukai hasil tembakau juga dipengaruhi oleh limpahan penerimaan tahun lalu imbas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Card Pelekatan Pita Cukai.

"Secara keseluruhan, penerimaan cukai mencapai Rp78,56 triliun per April 2022. Realisasinya melonjak 30,83 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya," jelasnya.

CJBC menyebutkan, penerimaan cukai itu didominasi oleh cukai rokok. Diikuti, MMEA Rp2,19 triliun dan etil alkohol atau minuman beralkohol sebesar Rp40 miliar.

"Kenaikan perolehan cukai MMEA dan minuman beralkohol masing-masing sebanyak 25,9 persen dan 35,48 persen," tuturnya.

BACA JUGA:Final UEFA Conference League, Prediksi As Roma Vs Feyenoord Mulai Skor Hingga Line Up

Peningkatan ini dipengaruhi oleh peningkatan produksi MMEA, terutama produksi dalam negeri. Produksi MMEA yang berasal dari perusahaan dalam negeri memberi kontribusi yang dominan, yaitu sebesar 99,0 persen.

"Sumber penerimaan cukai lainnya berasal dari denda administrasi cukai sebesar Rp30 miliar, serta cukai lainnya sebesar Rp10 miliar," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: