Fakta Baru Kecelakaan Bus di Ciamis, Sopir Tak Kuasai Teknik Pengereman

Fakta Baru Kecelakaan Bus di Ciamis, Sopir Tak Kuasai Teknik Pengereman

Kecelakaan bus pariwisata di Ciamis-ist -

JAWABARAT, DISWAY.ID-Kecelakaan Bus di Panumbangan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang membawa rombongan wisata Ziarah dan menabrak rumah di tanjakan Panjalu Ciamis, menemui fakta baru. 

Polisi menyebut hasil pemeriksaan bagian rem bus yang kecelakaan di Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat berfungsi cukup baik namun, sopir tidak menguasai teknik pengereman saat di jalan turunan.

"Kami simpulkan, kami yakini faktor manusia sebagai penyebab utama, si sopir IP (inisial tersangka) kurang antisipatif dalam berkendara, apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony P Yudhangkoro saat jumpa pers penetapan tersangka kecelakaan bus pariwisata, Rabu 25 Mei 2022. 

Dia menuturkan Polres Ciamis bersama Dinas Perhubungan telah melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan maut termasuk memeriksa sopir, kondisi kelayakan kendaraan bus, maupun sarana dan prasarana di lapangan.

BACA JUGA:Korban Kecelakaan Maut di Ciamis Bertambah, 4 Orang Meninggal

Katanya hasil penilaian dari petugas di lapangan ada beberapa bagian dari rem dikategorikan sudah cukup baik, atau kondisi normal, namun faktor lain, yaitu sopir tidak menguasai teknik pengereman yang harus dilakukan antisipasi saat melaju di jalan turunan. 

"Juga kami kaitkan dengan cara atau langkah antisipasi sopir sebelum turunan dengan mengoper persneling, itu juga kami kaitkan," katanya. 

Dia menambahkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis juga telah memeriksa sejumlah saksi, yakni warga setempat, pemilik rumah, korban, maupun keluarga dari korban jiwa.

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Bus Tabrak Rumah di Panjalu Ciamis

Hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Ciamis menetapkan sopir bus inisial IP (43) sebagai tersangka yang saat ini sudah ditahan. Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) Juncto Pasal 312 kemudian Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia, juga meninggalkan lokasi kejadian dan tidak membantu korban kecelakaan dengan ancaman hukuman 1 tahun sampai 6 tahun penjara.

Sebelumnya, bus pariwisata yang membawa rombongan dari Tangerang, Banten itu pulang dari wisata ziarah di Panjalu, Ciamis, kemudian terjadi kecelakaan saat di lokasi turunan.

Bus melaju tidak terkendali kemudian menabrak sejumlah kendaraan dan akhirnya berhenti setelah menabrak rumah di Jalan Raya Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Sabtu 21 Mei 2022 sekitar pukul 17.30 WIB. 

Kecelakaan itu menyebabkan empat orang meninggal dunia, dan 16 orang luka-luka hingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. (ant/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: