Komentari Ratusan CPNS Mundur Karena Gaji Kecil, Tjahjo Kumolo: Kalau Mau Gaji Lebih, Bisnis Saja!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Foto: Menpan.go.id--
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama mengatakan, sebanyak 105 CPNS yang mengundurkan diri setelah lolos seleksi.
Dia tak menjelasan secara rinci alasan pengunduran diri 105 CPNS tersebut.
“Alasannya beragam. Tapi tercatat 105 orang yang update terakhir Jumat minggu lalu mengundurkan diri,” kata Satya.
BACA JUGA:Investigasi Tribun Formula E Roboh Dihentikan, Polisi Ungkap Alasannya
CPNS yang telah melakukan pengunduran diri, terancam diberikan sanksi tegas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sanksi tersebut susuai dengan Pasal 54 A ayat 2, Permenpan RB 27 tahun 2021.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa peserta dikenakan sanksi tidak boleh melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.
Sanksi itu berlaku bagi peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP) namun mengundurkan diri.
Selain itu, Satya juga menyebutkan bahwa peserta yang mundur akan dikenakan sanksi dari instansi tempat mereka melamar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: