Honorer Dihilangkan dan Diganti Outsoursing di Tahun 2023
Penghapusan honorer.-Tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Penghapusan seluruh honorer di lingkungan pemerintahan sepertinya bakal terwujud.
Hal itu ditunjukana dengan langkah pemerintah pusat melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan menghapus seluruh honorer pada tahun 2023.
Rencana penghapusan honorer tersebut tertuang dalam surat Kemenpan-RB yang diunggah oleh akun instagram @cpnsindonesia yang dikeluarkan pada 31 Mei 2022.
BACA JUGA:Seorang Ayah Rudapaksa Anak Kandung Selama Setahun, Tangan Korban Diikat dan Mata Ditutup
Meski belum terkonfirmasi kebenaran surat tersebut, ini seiring rencana penghapusan honorer yang sudah lama berkali-kali diungkapkan Kemenpan-RB.
Dalam surat itu, disebutkannya menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Sedangkan di dalam poin 6 huruf a disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian harus melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.
Kemudian pada poin 6 huruf b disebutkan pejabat pembina kepegawaian harus menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan rekrutmen pegawai non-ASN.
Selanjutnya, dalam poin 6 huruf c disebutkan jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau oustorcing.
Sedangkan dalam poin 6 huruf d disebutkan, pejabat pembina kepegawaian harus menyusun langkah staretgis penyelesaian pegawai non-ASN dan harus selesai sebelum 28 November 2023.
Sebelumnya, disebutkan Surat Edaran (SE) Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyelesaian tenaga honorer 2023 segera diterbitkan KemenPAN-RB.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce mengatakan, arah kebijakan pemerintah terhadap penyelesaian masalah honorer sudah jelas.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanyalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bantenraya.com