Korban Pengeroyokan Putra Siregar Ternyata Kerabat Wakapolri? Polisi Angkat Bicara
Rico Valentino dan Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka-PMJNews-
Keduanya sempat mangkir dari panggilan Kapolres Metro Jakarta Selatan, 16 Maret 2022 lalu karena bersangkutan hendak pergi ibadah umrah.
Setelah kepulangan ke Indonesia, Putra Siregar dan Rico Valentino mendatang Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan diri, usai surat pemanggilan kedua dilayangkan.
BACA JUGA:Kisah Cak Thoriq Buat Dahlan Iskan Kagum, Bupati Lumajang yang Pernah jadi TKI di Malaysia
Kedua tersangka dijatuhi hukuman dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: