Parah! Bocah 11 tahun Dirudapaksa di Rumah Makan Orang Tuanya
Seorang gadis remaja 15 digilir 4 pria setelah di cekoki miras hingga mabuk.-freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID – Seorang bocah 11 tahun dirudapaksa di rumah makan orang tuanya yang berada di Kota Bengkulu.
Pelaku berinisial IK (43) diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu pada Senin 18 April 2022.
Kabid Humas Polda Bengkulu mewakili Kanit PPA Polda Bengkulu membenarkan penangkapan terhadap IK tersebut.
Kombes Pol Sudarno mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula saat tersangka mendatangi rumah makan yang merupakan milik orang tua korban.
BACA JUGA:Turki Luncurkan Serangan Udara dan Darat ke Markas Kurdi di Irak Utara
Dilansir dari bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com, sesampainya di rumah makan tersebut, pelaku meminta izin untuk ke kamar mandi, dimana orang tua korban meminta korban untuk mengantarkan pelaku.
Ketika pelaku diantar, disanalah terjadi rudapaksa terhadap korban.
BACA JUGA:Dinilai Tak Tepat, Wacana BBM dan LPG 3 Kg akan Naik Digaungkan Saat Ramadan
“Kejadiannya di salah satu rumah makan, jadi pelaku mencium dan memeluk korban. Akibat perbuatan pelaku, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu, saat ini sudah kita tangkap tesangka IK,” kata Kombes Pol Sudarno.
Kombes Pol Sudarno menambahkan, lantaran takut akibat perrbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian itu melalui pesan Whattshap pada orang tuanya.
BACA JUGA:Bruno Fernandes Alami Kecelakaan Saat Menuju Pusat Latihan MU di Carrington
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan diancaman diatas 10 tahun penjara.
“Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” tutup Kombes Pol Sudarno. (tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com