Gitaris Kahitna 12 Kali Beli Narkoba via Online, Jumlahnya Tak Tanggung-tanggung!
Gitaris Kahitna 12 Kali Beli Psikotropika via Online, Jumlahnya Tak Tanggung-tanggung!--Instgaram/@andriekahitna
JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi ungkap fakta baru dalam kasus penangkapan gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie.
Gitaris Kahitna itu ditangkap terkait penyalahgunaan psikotropika melalui obat bernama valdimex diazepam.
Andrie mengungkapkan telah membeli psikotropika tersebut sebanyak 12 kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan obat itu dibeli Andrie Bayuajie secara online.
BACA JUGA:Anies Pamer Foto Bareng Pembalap Formula E, Ali Syarief Sindir Keras: Giring Dimana?
"Pengakuan tersangka, obat valdemix diazepam ini sudah digunakan sejak 2020-2022 sebanyak 12 kali. Secara online," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 3 Juni 2022.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memiliki data pembelian obat valdimex diazepam yang dilakukan Andrie.
"Tanggal 18 Agustus 2020 dia membeli 40 butir valdemix diazepam, kemudian 17 September 2020 membeli lagi, 14 November 2020 beli lagi," bebernya.
BACA JUGA:Lagu Terhukum Rindu Putra Siregar dan Andika Kangen Band jadi Trending Youtube, Begini Liriknya
Dilanjutkan pada 26 Januari 2021, 8 Februari 2021, 20 April 2021, 4 November 2021, 18 November 2021, 7 Desember 2021, 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022.
"Itu semua didapat dari penyidik dan diakui oleh tersangka," jelas Zulpan.
Barang bukti yang disita penyidik dalam kasus ini yaitu 45 butir valdemix diazepam yang termasuk ke dalam psikotropika golongan 4.
BACA JUGA:10 Negara dengan Utang Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Zulpan melanjutkan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk melakukan asesmen guna mengetahui sejauh mana penyalahgunaan psikotropika yang digunakan Andrie Bayuajie.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: