13 Tahun Diburu, Lim Kiong Hin Tertangkap di Bengkulu
Lim Kiong Hin alias Aheng saat diamankan pihak Kejati Kalbar dan Kejati Bengkulu di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.-Rakyat Bengkulu -
Setelah permohonan awal disetujui oleh bank, terpidana mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp 2 miliar, dengan jaminan kapal kargo Bali Express senilai Rp 900 juta yang dinaikkan menjadi Rp 2,4 miliar.
Pada 25 Januari 2002, terdakwa kembali mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja transaksional kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebanyak Rp 1,3 miliar.
Selanjutnya pada 11 April 2002 terdakwa mengajukan permohonan tambahan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank BNI Cabang Pontianak sebanyak Rp8 miliar.
Namun penggunaan dana pinjaman tersebut dianggap tidak tepat, karena melanggar Pedoman Kebijakan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle Market I Bab II Sub Bab H Sub Bab 03.
Sehingga terdakwa telah menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BNI Cabang Pontianak tanpa persetujuan dari pejabat Bank BNI.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan Bank BNI Cabang Pontianak mengalami kerugian sebanyak Rp 16 miliar lebih.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kiong Hin atau Aheng diputus bebas pada tahun 2007. Namun pada tingkat banding, dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 2008.
Aheng divonis penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta serta kewajiban mengganti kerugian Rp 16,448 miliar. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya pada 2009. Upaya Peninjauan Kembali (PK) pada 2013 juga ditolak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: bengkulu ekspres