Ramadan 2022, Pemkot Bandung Izinkan Operasional Layanan Drive Thru Berlaku 24 Jam

Ramadan 2022, Pemkot Bandung Izinkan Operasional Layanan Drive Thru Berlaku 24 Jam

Ilustrasi/Layanan Pesan Antar-Instagram/ @asako.627-

BANDUNG, DISWAY.ID-- Jelang Ramadan 2022, Pemerintah Kota Bandung akan melakukan relaksasi bagi operasional layanan makanan pada masa PPKM ini. 

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, relaksasi yang dimaksud yakni, layanan drive thru atau pesan antar boleh beroperasi selama 24 jam.

Karena disitu (drive thru) tidak terjadi interaksi langsung antara pembeli dan penjual, dan kelihatannya itu jadi kebutuhan bagi sebagian warga untuk mendapatkan makanan sahur atau berbuka puasa,” ujarnya.

Dia menambahkan, selain memberikan relaksasi kepada layanan drive thru, pihaknya akan memberikan pelonggaran terhadap jam operasional seperti Supermarket, Pasar modern, dan Minimarket dengan menambah jam operasional guna mengakomodir kebutuhan masyarakat selama bulan ramadan.

“Kami menambah jam operasional pasar modern supermarket hypermarket dan swalayan yang semula pukul 10.00-21.00 WIB menjadi 08.00-21.00 WIB,” ungkapnya.

Yana menuturkan pihaknya akan tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Kita harapkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan minimal pakai masker serta penerapan aplikasi PeduliLindungi dalam berbagai kegiatan dan aktivitas".

Sedangkan peraturan lainnya di bulan Ramadan kata Yana,  Aparatur Sipil Negara (ASN) wilayah Kota Bandung dilarang untuk melakukan kegiatan berbuka puasa bersama saat Ramadan 2022 nanti. 

Yana mengungkapkan kebijakan tersebut diambil Pemkot Bandung karena adanya instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Itu nanti coba kita atur lebih detil ya, tapi karena ada intruksi langsung dari presiden bahwa pejabat publik (ASN) tidak boleh buka bersama dan ikut buka puasa bersama,” ucapnya di Balai Kota Bandung, Selasa 29 Maret 2022.

Intruksi tersebut kata Yana, hanya untuk para ASN dan tidak berlaku bagi masyarakat umum. 

Kata Yana, masyarakat umum masih diizinkan untuk menggelar acara berbuka puasa bersama. 

“Masyarakat boleh, tapi kan ada regulasi yang mengatur kapasitas. Seperti cafe, tetep 50 persen baru bolehnya saat ini,” katanya. (mg4/ran/JabarEkspres) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: