Waduh! Arab Saudi Eksekusi Mati 2 Warga Indonesia, Ini Penyebabnya

Waduh! Arab Saudi Eksekusi Mati 2 Warga Indonesia, Ini Penyebabnya

Arab Saudi Eksekusi Mati 2 Warga Indonesia--Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

JAKARTA, DISWAY.ID - Otoritas Arab Saudi kabarnya telah mengeksekusi mati dua Warga Negara Indonesia (WNI).

Kedua warga Indonesia tersebut yakni Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data. 

Menurut Informasi, kedua WNI itu dihukum mati usai membunuh sesama WNI.

BACA JUGA:Hati-hati, Penyebab Rambut Putih di Usia Muda Bisa Berisiko Penyakit Koroner

Hal tersebut diungkapkan oleh, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.).

“Pada 2 Juni 2011, AA, NH dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah,” ungkap Judha Nugraha, dikutip RRI pada Kamis 17 Maret 2022.

Kabarnya, Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester.

BACA JUGA:Pantai di Pulau Ini Bisa Berpindah Tempat dengan Sendirinya, Kok Bisa?

“Pada korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual. Selanjutnya AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH,” paparnya.

Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama.

Pada 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding.

BACA JUGA:Resep dan Cara Membuat Es Selendang Mayang Khas Betawi, Gampang Banget Cara Buatnya!

"Status vonis dinyatakan inkracht pada tanggal 19 Oktober 2018,” sambungnya.

Judha menyebut, dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: