Pertalite Resmi Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan
Pertamina kembali menyesuaikan harga BBM non subsidi. Sementara penggunaan wajib QR Code untuk pengisian Pertalite dan Solar terus dilakukan --
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah memutuskan, bahan bakar oktan 90 atau Pertalite menjadi BBM khusus penugasan atau JBKP.
Dengan demikian, secara resmi Pertalite akan menggantikan Premium.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan, Kementerian ESDM telah merilis Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022.
Aturan ini berisi mengenai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
"Kuota JBKP pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter," kata Tutuka dikutip dari Antara, Selasa 29 Maret 2022.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Luruskan 'Dihapusnya' Madrasah di RUU Sistem Pendidikan Nasional
BACA JUGA:Sirkuit Sepang Perpanjang Kontrak di MotoGP, Cuma Sampai 2024?
Tutuka menjelaskan, realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 sebesar 4,258 juta kiloliter atau melebihi kuota 18,5 persen terhadap kuota year to date Februari 2022.
"Apabila BBM Pertalite diestimasikan melalui skenario normal, maka hingga akhir tahun ini pertalite akan melebihi kuota sebesar 15 persen dari kuota normal yang ditetapkan sebesar 23,04 juta kiloliter," jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini, stok dan coverage days Pertalite tercatat mencapai 1,157 juta kiloliter dengan estimasi ketersediaan selama 15,7 hari.
"Kenaikan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik Rusia-Ukraina hingga Uni Eropa yang mempertimbangkan untuk melakukan embargo minyak mentah Rusia turut berdampak terhadap harga BBM di dalam negeri," tuturnya.
BACA JUGA:PSK Dibunuh Seorang Mahasiswa di Kos-Kosan, Dibuat Seolah-olah Bunuh Diri
BACA JUGA:Masih Relevan, Disdik Sumsel Pastikan Tahun Ajaran Baru Belum PTM 100 Persen
Pada Maret 2022, realisasi Mean of Platts Singapore (MOPS) pertalite rata-rata 128,19 dolar AS per barel atau naik 63 persen dari rata-rata tahun 2021 sebesar 78,48 dolar AS per barel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: