Kemendikbudristek Luruskan 'Dihapusnya' Madrasah di RUU Sistem Pendidikan Nasional
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluruskan adanya polemik dihapusnya "Madrasah" dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pihaknya menegaskan, tidak menghapus istilah madrasah tersebut di RUU Sisdiknas.
Madrasah tetap ada sebagaimana undang-undang sebelumnya yaitu UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas," jelas Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo.
Demikian dijelas Anindito melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Maret 2022.
BACA JUGA:PSK Dibunuh Seorang Mahasiswa di Kos-Kosan, Dibuat Seolah-olah Bunuh Diri
Namun, kata Anindito, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.
Hal itu agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU, sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
Sedangkan penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan dengan prinsip terbuka.
Di mana, terbuka atas masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.
Anindito menjelaskan, RUU Sisdiknas saat ini masih dalam revisi draf awal.
”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan," katanya.
Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: