Alasan Nadiem Makarim Hapus PPG di RUU Sisdiknas: Prosesnya 20 Tahun Guru Keburu Pensiun

Alasan Nadiem Makarim Hapus PPG di RUU Sisdiknas: Prosesnya 20 Tahun Guru Keburu Pensiun

Mendikbudristek Nadiem Makarim (foto:disway.id) -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menilai, lamanya proses sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) membuat penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) jadi lambat. 

Sebab, kata dia, antrean guru untuk memperoleh sertifikasi PPG bisa memakan waktu hingga 20 tahun.

"Cukup ironis ya, PPG itu makan waktu 20 tahun, kalau begitu sudah keburu pensiun," kata Nadiem dalam Raker Komite III DPD RI dikutip Kamis, 29 September 2022.

Berangkat dari permasalahan itu, Nadiem berupaya menghapus frasa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). 

"Dihapus karena guru mesti memiliki sertifikat PPG untuk mendapatkan TPG," ujarnya.

BACA JUGA:APTISI: RUU Sisdiknas Rendahkan Profesi Guru dan Dosen

Namun sayangnya, kata Nadiem, masih ada mispresepsi atas hilangnya frasa TPG dalam RUU Sisdiknas. 

Guru khawatir tidak mendapat tunjangan lantaran bakal diatur lewat UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

"Di mana keliatannya seperti menghilangkan itu, sebenarnya aspirasi menghilangkan TPG adalah untuk mengembalikan guru-guru kita ke dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan," jelasnya. 

Padahal, lanjut Nadiem, dengan mengubah aturan guru bisa mendapat tunjangan tanpa sertifikasi. 

"Dengan itu kita bisa otomatis bisa memberikan tunjangan tanpa sertifikasi dan PPG," tuturnya.

BACA JUGA:RUU Sisdiknas Bikin Gaduh! Marzuki Ali: Nadiem Makarim Pengkhianat Guru dan Dosen

RUU Sisdiknas Tak Dikomunikasikan dengan Baik 

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menyayangkan, hal positif dalam RUU Sisdiknas tidak dikomunikasikan dengan baik ke masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads