Ratusan Pegawai Ditjen Dikti Kemendiktisaintek Suarakan Perlakuan Tak Adil Menteri Satryo

Ratusan Pegawai Ditjen Dikti Kemendiktisaintek Suarakan Perlakuan Tak Adil Menteri Satryo

Ratusan pegawai Direktorat Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Ditjen Dikti Kemendiktisaintek) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, 20 Januari 2025.-Annisa Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ratusan pegawai Direktorat Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Ditjen Dikti Kemendiktisaintek) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, 20 Januari 2025.

"Peserta demo ini sekitar 235 lebih," ungkap Ketua Paguyuban Pegawai Ditjendikti Kemendiktisaintek Suwitno, ditemui di depan Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, 20 Januari 2025.

Aksi ini terjadi secara spontanitas atas situasi di Kantor Ditjen Dikti Kemendiktisaintek yang dinilai tidak baik.

BACA JUGA:Menteri ATR-BPN Nusron Wahid Akui HGB Aplikasi Bhumi Benar Adanya: Akan Kami Tindak

BACA JUGA:Mendiktisaintek Satryo Disebut Pecat Sepihak Neni Herlina, Paguyuban Ditjen Dikti: Harusnya Hukuman Disiplin, Malah Diusir!

"Kawan-kawan dari pegawai di Ditjendikti, terutama di paguyuban, ini melihat ada sesuatu yang salah sehingga kami pegawai bergerak. Tidak ada yang memaksa karena memang benar-benar spontanitas," terangnya.

Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya perlakuan tak adil yang dilakukan oleh para petinggi, khususnya Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro.

"Sebenarnya ada beberapa pergantian pimpinan di lingkup Dikti, perubahan kementerian. Nah, perubahan kementerian kalau soal pergantian jabatan pimpinan itu hal yang biasa. Tapi, dengan cara-cara yang tidak elegan, cara-cara tidak fair, cara-cara juga tidak sesuai prosedur," ungkap Suwitno.

BACA JUGA:Demokrat Klarifikasi HGB Pagar Laut Tangerang Bukan di Masa AHY, Netizen: Harusnya Waspada kenapa Tiba-tiba Jadi Menteri ATR-BPN

BACA JUGA:Ngonten Selipkan Uang dalam Paspor, WNA Cina Diburu Imigrasi: Kita Cekal!

Puncaknya, terjadi pemecatan sepihak salah satu pegawai yang membidangi urusan rumah tangga tanpa adanya SK ataupun prosedur yang jelas.

"Ibu Neni sebenarnya memang melayani untuk keperluan dari rumah tangga kementerian ini. Namun, mungkin ada kesalahpahaman di dalam langkah tuga dan itu menjadi fitnah atau suuzon bahwa Ibu Neni ini menerima sesuatu padahal dia tidak melakukannya," lanjutnya.

Di samping itu, Suwitno mengingatkan adanya alur dan regulasi yang mesti diperhatikan ketika memberikan hukuman kepada pegawai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA:Kesaksian Pegawai Ditjen Dikti yang Dipecat Mendiktisaintek Satryo: Jangan Ada Neni Neni yang Lain!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads