Diduga Affiliator Oxtrade, Kapten Vincent Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kapten Vincent resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya--Instagram/@vincentraditya
BACA JUGA:IIMS Hybrid 2022: Cuma Rp 2 Miliaran, Tesla Model Y Resmi Dijual di Indonesia
"Di instastory-nya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini!' Lalu, pelapor mengikuti tautan tersebut dan masuk ke grup Telegram yang didalamnya merupakan grup trading berisi 14 ribu lebih member," kata Prisky.
Melalui grup itu, Kapten Vincent mengajarkan cara-cara agar bisa menang dalam bermain trading di aplikasi Oxtrade. Selain itu, para member juga diedukasi untuk menebak bagaimana cara naik dan turun trading.
Dalam kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: