Dibekukan PPATK, Aliran 'Uang Gelap' Senilai Rp 588 Miliar dari 78 Rekening Dibongkar

Dibekukan PPATK, Aliran 'Uang Gelap' Senilai Rp 588 Miliar dari 78 Rekening Dibongkar

Ilustrasi: Kartu Kredit -Pixabay/@TheDigitalWay-

JAKARTA, DISWAY.ID - Rentetan kasus investasi ilegal kian masif di Indonesia. Bahkan, dalam laporan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi investasi ilegal sudah mencapai Rp 35.706.982.447.000. 

Atas rentetan kasus itu, PPATK telah membekukan 345 rekening. Mayoritas terlibat investasi ilegal senilai Rp 588 miliar sejak Selasa, 5 April 2022. Nilai Rp 588 dalam 345 rekening itu dimiliki 78 orang.

PPATK membekukan aliran 'uang gelap' senilai Rp 588 miliar dari 78 pemilik itu secara bertahap mulai terbongkar, meski belum diumumkan secara resmi.  

Dasar pembekuan juga karena adanya 560 laporan transaksi terkait investasi ilegal. Baik bersifat laporan transaksi keuangan tunai, transaksi pembelian aset, laporan pengiriman uang ke luar negeri.

BACA JUGA:KPK Sentil Mahar Parpol, PPATK Ungkap Praktik Ijon Calon Kepala Daerah

Selanjutnya ada pula dalam bentuk laporan transaksi keuangan mencurigakan maupun laporan penerimaan uang dari luar negeri.Modus aliran uangnya sangat beragam. Di antaranya disimpan dalam bentuk aset kripto. 

”Persoalan investasi ilegal harus menjadi perhatian serius semua pihak karena sangat merugikan masyarakat. Aparat harus bergerak cepat menghentikannya,” tegas Ketua DPR RI Puan Maharani, Rabu 6 April 2022.  

Praktik-praktik penipuan dengan modus investasi digital jelas nyata di depan mata. Menyebar sampai media sosial, bahkan dengan berani memberikan tawaran lewat layanan SMS.

BACA JUGA:Subsidi Gaji Rp 1 Juta Digulirkan, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah 

Puan menilai, jika tidak ada intervensi yang serius, investasi ilegal akan terus menjamur di Indonesia.

”Apalagi peningkatan laporan investasi ilegal bergerak dalam waktu relatif singkat. Harus ada upaya khusus untuk menangani praktik-praktik investasi ilegal,” tegas mantan Menko PMK itu.

Berbagai laporan transaksi investasi ilegal yang diketahui cukup beragam, meliputi transaksi pembelian aset, transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, serta pengiriman uang dari dan ke luar negeri. Korban dari investasi ilegal pun jumlahnya tidak sedikit.

BACA JUGA:Presiden Minta Menteri Stop Bicara Penundaan Pemilu 2024, JoMan: Sudahi Jangan Main Drama Lagi!

”Kita ketahui bersama baru-baru ini ramai terjadi penipuan dengan dalih binary option, yang melibatkan influencer. Praktik seperti ini terjadi karena belum ada aturan yang rigid di Indonesia,” terang Puan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: