Kapten Vincent Juga Diperiksa Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma: Dia Pernah Buat Konten Bareng IK!
Profil Vincent Raditya--Instagram/@vincentraditya
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara memberikan penjelasan terkait pemeriksaan Kapten Vincent.
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Vincent Raditya alias Kapten Vincent pada Rabu, 6 April 2022.
Diketahui Kapten Vincent diperiksa sebagai saksi terkait kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz.
"Kemarin kita fokus kasus-kasus IK, karena ada berhubungan Kapten Vincent dengan IK," ucap Kombes Pol Chandra Sukma.
BACA JUGA:Pencipta Manga Ninja Hattori Tutup Usia
BACA JUGA:Terungkap! Marshel Widianto Hanya Niat Bantu saat Beli Konten Dea OnlyFans: Dia Lagi Lemah
Kapten Vincent akan menjalani pemeriksaan mulai dari Rabu, 6 April 2022 pukul 10.00 WIB sampai dengan Kamis, 7 April 2022 pukul 01.00 WIB.
Total Kapten Vincent diperiksa Bareskrim Polri selama 15 jam.
Dalam pemeriksaan itu, Kapten Vincent mendapat 40 pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan itu terkait dengan konten video di yang ada di kanal YouTube, karena Kapten Vincent pernah buat konteng bareng tersangka Indra Kenz.
BACA JUGA:Diet di Bulan Puasa, Baik untuk Kesehatan atau Justru Bisa Jadi 'Bumerang'?
BACA JUGA:8 Parpol Diprediksi Lolos Ambang Batas, Pengamat: Dukungan Publik Merosot Lantaran Terlalu Elitis
"Karena yang bersangkutan pernah membuat video bareng sama IK," ucapnya menambahkan.
Akan tetapi sampai dengan detik ini, pasca pemeriksaan, di dalam rekening Kapten Vincent tidak ditemukan adanya aliran dana dari tersangka Indra Kenz.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: