Thailand Resmi Legalkan Ganja, Seperti Apa Aturannya?

Thailand Resmi Legalkan Ganja, Seperti Apa Aturannya?

Pemerintah Thailand hari ini, Kamis 9 Juni 2022 resmi melegalisasi penggunaan ganja untuk kepentingan medis hingga rumah tangga.-ilustrasi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Thailand hari ini, Kamis 9 Juni 2022 resmi melegalisasi penggunaan ganja untuk kepentingan medis hingga rumah tangga.

Ya, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan aturan tersebut terkait budidaya ganja di rumah.

Kendati legal, bukan berarti tanpa aturan. Dalam pengesahan itu, ganja hanya digunakan untuk kepentingan medis hingga kosmetik.

BACA JUGA:PDIP Beri Arahan ke Ganjar Pranowo untuk Pilpres 2024, Seperti Ini Pesannya...

Pemerintah Thailand mengatakan, tujuan utama dari undang-undang baru ini untuk meringankan kondisi kesehatan tertentu dan meningkatkan kesehatan yang baik di tingkat rumah tangga.

"Setiap warga yang menanam dan budidaya ganja dan rami harus mendaftarkan diri melalui aplikasi Pluk Kan," kata Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand, Withid Sariddechaikool dikutip dari laporan Bangkok Post.

Withid menjelaskan, Pluk Kan merupakan sebuah aplikasi soal penanaman ganja yang dikembangkan dan dioperasikan Badan Pangan dan Obat-obatan (FDA).

"Bagi siapa saja yang ingin menanam ganja harus memperhatikan sejumlah aturan yang harus dipatuhi," tegasnya.

Aturan itu di antaranya ekstrak yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC), senyawa psikoaktif utama dalam ganja, masih akan dianggap sebagai zat Tipe 5 berdasarkan undang-undang soal pengendalian dan penekanan narkotika.

"Dengan begitu, ekstrak tanaman ganja dengan kadar kandungan tersebut tetap dinilai ilegal," ujarnya.

BACA JUGA:Diduga Mengangkut Bahan Nuklir, Pesawat Militer AS Jatuh di California Selatan

"Pemerintah Thailand juga menggarisbawahi, siapa saja yang punya niat menanam ganja dan rami demi tujuan komersial harus meminta izin dari pihak berwenang," sambungnya.

Sementara itu, Kantor Dewan Pengawas Narkotika (ONCB) menyatakan ganja tidak akan dianggap sebagai obat terlarang ketika pengumuman Kementerian Kesehatan Masyarakat mulai berlaku. 

Tak heran jika 4000 narapidana yang sempat menjalani hukuman akan dibebaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: