Menohok, Presiden Jokowi Kenalkan Mobil Listrik untuk KTT G20, Roy Suryo: Sekarang Jadi Sales, Pak?
Presiden Joko Widodo saat mengunjungi kawasan Industri Terpadu di Batang, Jawa Tengah, dengan menumpangi mobil listrik lansiran Hyundai-Presiden Joko Widodo-Twitter
Roy Suryo membagikan tangkapan layar dari pasal 4 hingga pasal 16.
"Tupoksi Presiden itu (kalau benar2 bisa baca UUD 1945, Pasal 4 sd Pasal 16) sptnya TIDAK ADA lho sampai menjadi "Petugas Pemasaran Mobil", Apalagi utk Mobil dgn merk ASING, alias bukan Karya Anak Bangsa begini ... AMBYAR," tukas Roy Suryo.
Indonesia secara resmi ditunjuk menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
G20 adalah forum kerja sama multilateral yang terdiri dari 19 negara utama dan Uni Eropa (EU). G20 merepresentasikan lebih dari 60% populasi bumi, 75% perdagangan global, dan 80% PDB dunia.
Anggota G20 terdiri dari Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusia, Perancis, Tiongkok, Turki, dan Uni Eropa.
BACA JUGA:Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya Mulai 13 Juni, Simak Sasaran dan Denda Tilangnya
Jenis Pertemuan G20
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)/Summit
Merupakan klimaks dari proses pertemuan G20, yaitu rapat tingkat kepala negara/pemerintahan.
Ministerial & Deputies Meetings/Pertemuan Tingkat Menteri dan Deputi
Diadakan di masing-masing area fokus utama forum. Pada Finance Track, Ministerial Meetings dihadiri oleh menteri keuangan dan gubernur bank sentral, yang disebut Finance Ministers and Central Bank Governors Meetings (FMCBG).
Sementara pertemuan para deputi disebut Finance and Central Bank Deputies Meetings (FCBD).
BACA JUGA:Jokowi Perintahkan Kemenlu Beri Bantuan Maksimal Proses Kepulangan Jenazah Eril
Kelompok Kerja/Working Groups
Beranggotakan para ahli dari negara G20, Working Groups menangani isu-isu spesifik yang terkait dengan agenda G20 yang lebih luas, yang kemudian dimasukkan ke dalam segmen kementerian dan akhirnya KTT.
Sekarang jadi SALES, Pak ...?
Kok sampai "segitu"-nya, sih?
Tupoksi Presiden itu (kalau benar2 bisa baca UUD 1945, Pasal 4 sd Pasal 16) sptnya TIDAK ADA lho sampai menjadi "Petugas Pemasaran Mobil", Apalagi utk Mobil dgn merk ASING, alias bukan Karya Anak Bangsa begini ...
AMBYAR https://t.co/z2F9yKpZJP pic.twitter.com/N5jSx76YQh — KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) June 8, 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: