Kocak! Sepak Bola 'Gajah' Coreng Liga Afrika Selatan, Skor Akhir Sampai 59-1
Polri hadirkan instruktur pengamanan sepak bola dari Inggris, 66 orang akan dilatih-ilustrasi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sepak bola 'gajah' kembali mencoreng nama baik di salah satu Liga Afrika Selatan.
Dalam kasus tersebut, Empat klub dinyatakan bersalah dan dihukum tak bisa lagi mengikuti kompetisi di negara tersebut selama-lamanya.
Pasalnya, keempat klub tersebut telah terlibat dalam pengaturan skor yang brutal.
Keempat klub tersebut diantaranya Matiyasi, Shivulani Dangerous Tigers, Nsami Mighty Birds, dan Kotoko Happy Boys.
BACA JUGA:Zidane Dirumorkan Merapat ke PSG, Presiden Macron Beri Dukungan
Sementara ofisial dari masing-masing klub mendapat hukuman larangan tampil pada lima hingga delapan musim. Perangkat pertandingan pun disanksi hingga 10 musim.
Kronologinya, Matiyasi FC dan Shivulani Dangerous Tigers adalah dua klub yang sedang berusaha naik kasta ke divisi tiga kompetisi sepak bola Afrika Selatan.
Shivulani merupakan pemimpin klasemen, sementara Matiyasi yang menempati peringkat ketiga tertinggal dengan selisih 16 gol.
Dalam investigasi yang dilakukan otoritas sepak bola di Afrika Selatan diketahui, Matiyasi mengatur skor dengan Nsami Mighty Birds karena tim tersebut juga tak menginginkan Shivulani menjadi juara.
Matiyasi pun menggemas kemenangan 59-1 atas Mighty Birds yang diwarnai serangkaian gol bunuh diri dan wasit pun mengeluarkan empat pemain Mighty Birds, sehingga terjadi duel antara 11 pemain melawan 7 pemain.
Sementara mengetahui Matiyasi unggul 22-0 pada babak pertama, Shivulani pun melakukan konspirasi dengan klub Kotoko Happy Boys.
Pada babak kedua Happy Boys hanya memainkan tujuh orang dengan alasan pemain-pemain lainnya kelelahan dan tidak dapat melanjutkan pertandingan.
BACA JUGA:Waspada! 4 Kasus Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Ditemukan di Bali, Menkes: Kebal Vaksin Covid-19
Shivulani mengemas kemenangan mencolok 33-1 dengan tujuh gol berasal dari bunuh diri pemain lawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: