Arab Saudi Cabut Kewajiban Gunakan Masker di Ruangan Tertutup, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi?

Arab Saudi Cabut Kewajiban Gunakan Masker di Ruangan Tertutup, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi?

Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut aturan menggunakan masker di ruangan tertutup sebagai tindakan pencegahan terkait pandemi Covid-19. -ilustrasi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut aturan menggunakan masker di ruangan tertutup sebagai tindakan pencegahan terkait pandemi Covid-19

Kementerian Dalam Negeri Saudi mengatakan, kebijakan ini diterapkan setelah mendapat rekomendasi dari otoritas kesehatan dan mempertimbangkan situasi epidemiologis pandemi di negara kerajaan itu.

"Berdasarkan pencapaian memerangi pandemi, dukungan dari pemimpin Saudi, dan kemajuan program vaksinasi nasional dan tingginya tingkat imunisasi, telah diputuskan untuk mencabut tindakan pencegahan dan antisipasi terkait memerangi pandemi virus corona," bunyi pernyataan Kemendagri Saudi, Selasa 14 Juni 2022.

BACA JUGA:Terungkap! Kasus Pemukulan Aktor Iko Uwais Ternyata Soal Ini...

Kendati penggunaan masker tidak lagi diwajibkan, ada beberapa tempat yang menjadi pengecualian.

Seperti di dalam kompleks Masjidil Haram Mekkah, Masjid Nabawi Madinah, dan tempat-tempat lainnya di mana protokol kesehatan yang berlaku ditentukan oleh Otoritas Kesehatan Publik "Weqaya".

"Pertama, tidak mewajibkan pemakaian masker di tempat-tempat tertutup, kecuali Masjidil haram, Masjid Nabawi," tutur Kemendagri Saudi.

"Masker juga masih harus digunakan di tempat-tempat seperti sarana publik hingga transportasi umum di mana para masing-masing pengelola masih menerapkan tingkat perlindungan yang tinggi," sambungnya.

Selain pencabutan wajib masker, Saudi juga tak lagi mengharuskan penduduk memiliki verifikasi status kesehatan dan vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi Tawakkalna.

BACA JUGA:Pasukan Ukraina Cuma Punya Dua Pilihan, Menyerah atau Mati!

Verifikasi kesehatan semacam itu juga tak lagi dijadikan syarat memasuki fasilitas, kegiatan publik, hingga naik transportasi umum seperti pesawat.

"Kecuali yang sifatnya memerlukan vaksinasi atau melanjutkan verifikasi status kesehatan menurut Weqaya," ujar Kemendagri Saudi.

Ketiga, Saudi juga memperpanjang jangka waktu bagi warga untuk mengambil dosis ketiga booster vaksin Covid-19 yang semula hanya tiga (3) bulan menjadi delapan (8) bulan sejak menerima dosis kedua.

"Aturan itu tak berlaku bagi kelompok usia yang spesifik atau dikecualikan oleh Kementerian Kesehatan," ucap Kemendagri Saudi seperti dikutip kantor berita pemerintah Saudi, SPA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: