Roy Suryo Dianggap Lecehkan Simbol Sakral Umat Buddha, Walau Minta Maaf Proses Hukum Berlanjut

Roy Suryo Dianggap Lecehkan Simbol Sakral Umat Buddha, Walau Minta Maaf Proses Hukum Berlanjut

Kuasa Hukum Pelapor menunjukkan bukti Roy Suryo melecehkan simbol sakral Umat Buddha, Senin 20 Juni 2022.-M Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID- Umat Buddha tampaknya menutup pintu perdamaian atas kasus pelecehan yang dilakukan Roy Suryo. Kuasa Hukum Perwakilan Umat Buddha, Herna Sutana mengatakan, pihaknya ingin proses hukum terus berlanjut walau kelak apabila Roy Suryo meminta maaf atau menghapus unggahan meme Candi Borobudur.

“Menghapus itu bukan berarti masalah selesai. Kalau yang bersangkutan minta maaf ini bukan kami yang memutuskan. Kalau kita bicara patung Budha itu simbol agama umat Budha seluruh dunia. Kami serahkan itu kepada proses hukum," ujar Herna. 

Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kurniawan Santoso yang mewakili Umat Buddha. Laporan tersebut dilayangkan Senin 20 Juni 2022. 

Roy Suryo dilaporkan karena dianggap telah melecehkan umat Buddha dengan mengunggah meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Kali ini pakar telematika tersebut kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Kurniawan Santoso, yang mewakili umat Budha yang datang langsung ditemani beberapa rekan dan kuasa hukumnya ke Gedung SPKT, Polda Metro Jaya, Senin 20 Juni 2022.

“Jadi hari ini kami mewakili umat budha melaporkan dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor (Roy Suryo) ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur di mana kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Budha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami,” ujar Herna Sutana, kuasa hukum pelapor kepada wartawan, Senin 20 Juni 2022.

BACA JUGA:Roy Suryo Dipolisikan Umat Buddha

“Jadi kami sebagai umat Budha itu sangat terkejut sekali melihat unggahan itu dan tentunya kami memilih menempuh jalur hukum karena ini negara hukum. Makanya kami datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan terkait masalah repost yang dilakukan terlapor,” tambahnya.

Herna juga menegaskan bahwa pihaknya tidak terprovokasi sehingga harus melaporkan unggahan tersebut ke Polda Metro jaya, karna terprovokasi identik dengan tidak tahu masalahnya lalu melakukan hal-hal yang marah.

“Kami umat Budha tahu gimana sikapi informasi. Kami tahu itu ada peristiwa hukumnya dan sebagai advokat kami tahu unsurnya. Jadi bukan kami terprovokasi. Kami tidak campur adukan dengan masalah hal lain,” jelasnya.

Herna juga mengatakan, ada kata-kata yang sangat meyinggung kami sebagai umat Budha, yaitu  kata-kata yang dicantumkan terlapor adalah: ‘lucu hehehe ambyar.’ 

“Itu bahasa yang betul-betul melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit itu simbol agama yang sangat sakral, dia tahu itu diubah tapi itu ditertawakan. Itu lah bahasanya yang membuat kami bereaksi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: