Ustaz Jel Fathullah Sebut Masakan Minang Halal, Pemahaman Gus Miftah Dipertanyakan

Ustaz Jel Fathullah Sebut Masakan Minang Halal, Pemahaman Gus Miftah Dipertanyakan

Ustaz Jul Fathullah tak terima masakan Padang dicederai dengan sesuatu yang diharamkan.-Tangkapan Layar/Tazkiyah Media-YouTube

JAKARTA, DISWAY.ID-- Persoalan rendang daging babi yang sempat diperdagangkan oleh restoran Babiambo, membuat sejumlah tokoh agama berkomentar.

Pertama pendakwah yang beken disapa Gus Miftah, mengklaim jika persoalan tersebut terlalu dibesar-besarkan dan dikait-kaitkan dengan agama.

Bahkan ia membuat pernyataan berupa pertanyaan 'sejak kapan rendang punya agama'.

BACA JUGA:Imbas Agama Rendang, Gus Miftah Diajak Adu Jotos Sampai Dimaki Pria Asal Sumbar: Galak Amat..

"Assalamualaikum, Allah SWT berfirman di dalam surat Al-Baqarah 168: Ya Ayyuhannasu kulu mimma fil-ardi halalan tayyibah.

"Artinya: Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di muka bumi.

"Kewajiban makan makanan halal kan hanya untuk orang Islam ya, kalau non-islam? Ya terserah mau makan apa.

"Termasuk mau di masak dengan bumbu apa dengan cara apa ya selera mereka.

BACA JUGA:Ada Alpukat sampai Mangga, 5 Buah Ini Ternyata Tidak Disarankan Dibuat Jus, Kenapa?

"Saya justru berterimakasih kepada penjual makanan yang menjual makanan haram dan memberikan label non-halal.

"Sehingga kalau kita melihat makanan non-halal, yang kita lakukan jangan emosi, cukup nggak usah dibeli. Ngomong-ngomong sejak kapan ya rendang punya agama?" demikian pernyataan Gus Miftah.

Belakangan pendakwah asal Minangkabau, Ustaz Jel Fathullah Lc, turut memberikan penjelasan cukup menohok terkait pernyataan Gus Miftah itu.

Penjelasan Ustaz Jel Fathullah Lc ini mengarah kepada persoalan rendang daging babi, mulai dari munculnya resto Babiambo yang dipahami tersendiri oleh Gus Miftah bahwa makanan adalah benda mati dan tak beragama.

BACA JUGA:Yusuf Mansur Menang Lawan Gugatan Proyek Tabung Tanah Rp 197 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: