Menag: Berkurban di Tengah Wabah Tak Wajib, Begini Penjelasannya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.—Kemenag--
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada masyarakat agar tidak memaksakan diri utuk berkurban di tengah ancaman wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Menurutnya hukum berkurban ialah sunah muakad sehingga tidak perlu dipaksakan jika situasinya tengah wabah PMK.
BACA JUGA:Astaga! Pegawai Kantin Lumuri Makanan dengan Kotoran Manusia, Motif Pelaku Apa?
"Yang utama adalah perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunah muakad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib," kata Gus Yaqut di Istana Bogor, Kamis 23 Juni 2022.
"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan akan dicarikan alternatif yang lain," sambugnya.
Gus Yaqut memastikan akan menggandeng ormas Islam untuk menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat.
"Kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia," terangnya.
BACA JUGA:192.810 Peserta Lulus SBMPTN 2022, Tunggu Pengumumannya Sore Ini
Kendati begitu, Gus Yaqut juga memastikan pihaknya akan mengikuti arahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait penanganan wabah PMK.
"Selebihnya kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang di oleh BNPB dan arahan Pak Menko Perekonomian," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: