Aksi Nikita Mirzani Adukan Penyidik Polres Serang ke Propam Buat Gempar, Polri Langsung Bereaksi

Aksi Nikita Mirzani Adukan Penyidik Polres Serang ke Propam Buat Gempar, Polri Langsung Bereaksi

Nikita Mirzani Kirim Pesan Penting ke Kasat Polres Serang Kota-@nikitamirzanimawardi_172-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID -  Artis Nikita Mirzani kabarnya adukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke Propam Polri terkait dugaan kriminalisasi.

Polri menyebut penyidik Polresta Serang Kota telah menjalankan prosedur dengan baik saat datangi kediaman Nikita Mirzani.

Mengenai hal itu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menanggapi laporan Nikita Mirzani tersebut.

"Anggota kan sudah melaksanakan tugas dengan benar. Prosedurnya ada," ujar Gatot Repli Handoko, dikutip dari PMJ NEWS, pada 23 Juni 2022.

BACA JUGA:Rumah Digeruduk Massa, Yusuf Mansur Unggah Foto Mau ke Mesir: Pokoknya Jalan Semakin Terbuka

Gatot mengatakan, kepolisian tidak mempermasalahkan Nikita Mirzani membuat aduan ke Propam Polri. Menurut dia, hal tersebut merupakan hak setiap masyarakat. Tentunya laporan itu akan didalami dan dipelajari.

"Kalaupun dia mau lapor, nggak masalah juga, nanti kan akan dicek Propam apakah pelaksanaan itu benar atau tidaknya nanti nunggu dari Propam," tuturnya.

Sebelumnya, surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE beredar luas.

Surat itu memiliki nomor polisi S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim dan Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.

BACA JUGA:Ini Pengakuan Gus Miftah Usai 'Diserang' Hujatan: Apakah Sakit Hati?

Wanita berusia 36 tahun itu juga dituduh melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.

Pasal tersebut menjelaskan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan dan ada di dalam Pasal 311 KUHPidana.

Tak berselang lama kabar surat penetapan Nikita Mirzani jadi tersangka beredar luas, wanita yang kerap dipanggil 'nyai' itu menuliskan status di Instagram Stories miliknya.

Nikita Mirzani mengirimkan pesan khusus ke Kasat Polres Serang Kota, Banten yakni AKP David Adhi Kusuma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: