Indonesai Kecam Keputusan Malaysia Bebaskan Majikan yang Menyiksa TKI Adelina Lisao hingga Tewas
Ambika, majikan di Malaysia yang membunuh TKI Adelina Lisao.--
Publik pun protes akan putusan itu dan banding diajukan ke pengadilan. Namun pada September 2020, Hakim Pengadilan Banding yang menangani kasus ini menguatkan putusan hakim di Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA:Resmi Krisis Gas, Jerman 'Dihantui' Musim Dingin yang Mencekam!
Salah satu hakim di Pengadilan Banding, Yaacoob, menyatakan keputusan yang disampaikan Hakim Pengadilan Tinggi dengan membebaskan Ambika dua tahun lalu sesuai pasal 254 930 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian kasus yang menyangkut Adelina kembali diajukan banding ke Mahkamah Tinggi Malaysia.
Namun mereka menolak banding yang diajukan jaksa terkait putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 dan dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020.
Terkait hal itu, Hermono mengaku KBRI atau kuasa hukum Adelina tak bisa lagi mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: