Reaksi Gus Miftah Ada Orang Masak Babi Kurma Tapi Dipersoalkan: Wong Timur Tengah Makan Kurma Nggak Cuma Islam

Reaksi Gus Miftah Ada Orang Masak Babi Kurma Tapi Dipersoalkan: Wong Timur Tengah Makan Kurma Nggak Cuma Islam

Gus Miftah turun prihatin dengan nasib 3000 karyawan Holywings saat ini. Ia pun memberikan sebuah petuah--Instagram/@gusmiftah

Cak Islah meyakini tidak ada larangan yang mengatur bahwa rendang tidak boleh dimasak dengan daging babi.

Ia menilai saat ini tidak ada hukum secara agama maupun negara yang melarang daging babi dimasak dan diolah menjadi masakan rendang.

BACA JUGA:Rusia Semakin Dekat pada Kemenangan, Ukraina Kembali Tarik Pasukan Mundur

Hal tersebut disampaikan Cak Islah dalam video yang diunggah oleh kanal YouTube DH Entertainment yang diunggah pada Selasa, 21 Juni 2022.

"Rendang ini aslinya dari Padang, biasanya pakai daging sapi. Apakah boleh orang non muslim menggunakan bumbu rendang dengan daging babi?," kata Cak Islah.

"Ya boleh lah, siapa yang melarang itu? Nggak ada hukumnya, hukum negara maupun hukum agama nggak ada," sambungnya.

BACA JUGA:The Pogmentary, Film Dokumenter Paul Pogba yang Mengiris Hati Fans MU

Menurut Cak Islah, persoalan ini hanya soal bumbu yang tidak perlu diklaim bahwa adanya larangan oleh agama lain memasaknya.

"Menurut saya ini pemikiran-pemikiran yang picik dan sempit," ucapnya menambahkan.

Sebelumnya Cak Islah Bahrawi menganggap kalau pendapat Ustaz Adi Hidayat (UAH) yang menganalogikan agama rendang dengan batik.

BACA JUGA:Ini 3 Perbedaan Mencolok Money Heist Korea dengan Versi Aslinya, Apa Saja?

Ia menganggap analogi yang dilontarkan itu sama sekali tidak adil untuk disandingkan antara rendang dengan batik.

Dia pun kembali bertanya, apakah boleh seseorang mengenakan pakaian batik untuk masuk ke gereja.

"Sekarang kalau kita mau menggugat, misalnya, boleh nggak pakaian batik itu dipakai orang menjalani misa di gereja? Boleh-boleh saja kan," sambungnya.

Cak Islah meminta agar UAH tidak membawa hal-hal yang bersifat kultur atau budaya ke dalam hukum fikih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: