Heboh! Penemuan Benda Bersejarah Abad ke-17 Era Kesultanan Banten di Bekasi, Seperti Apa Rupanya?

Heboh! Penemuan Benda Bersejarah Abad ke-17 Era Kesultanan Banten di Bekasi, Seperti Apa Rupanya?

Penemuan sebuah benda diduga bersejarah dari abad ke-17 Era Kesultanan Banten membuat heboh warga Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi-Istimewa-fin

BEKASI, DISWAY.ID - Penemuan sebuah benda diduga bersejarah dari abad ke-17 Era Kesultanan Banten membuat heboh warga Teluk Pucung, BEKASI Utara, Kota BEKASI.

Sebuah batu yang sangat mirip dengan batu peninggalan era kesultanan Banten abad ke-17 ini diketahui memiliki fungsi sebagai alat pemeras tebu.

Diperkirakan batu besar tersebut sudah ada sejak tahun 1.600 hingga 1.700 masehi sebelum adanya revolusi industri, dengan adanya penemuan itu Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi akan mengamankan benda tersebut guna di lakukan penelitian lebih lanjut.

"Jika memang benar batu bersejarah, batu tersebut akan kami tempatkan di Museum Cagar Budaya," ucap Tri Adhianto dalam keterangan resminya, Sabtu 26 Juni 2022.

BACA JUGA:Perlunya Berpolitik Praktis demi Masa Depan Ahlussunah Wal Jamaah

Saat ini salah satu batu dari lokasi penemuan telah dibawa ke Kantor Pemkot Bekasi guna dilakukan pemeriksaan secara detail.

Disisi lain Ketua Tim Ahli Cagar Budaya sekaligus sejarawan, Ali Anwar sangat menyesalkan adanya pemindahan batu bersejarah tersebut dari kawasan penemuan di Teluk pucung.

Ali Anwar menganggap cara Pemerintah Kota Bekasi dalam pemindahan tidak sesuai dengan tata cara protokoler pemindahan benda bersejarah.

"Kalau menemukan langsung, menggali atau memindahkan ke tempat lain itu tidak sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jadi, itu menyalahi aturan," ucap Ali Anwar dalam keterangan resminya yang didapat, Senin 27 Juni 2022.

Menurutnya siapapun orang yang menemukan benda bersejarah harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya untuk selanjutnya melakukan pemindahan benda dari lokasi.

"Walaupun sebagai kepala daerah, walaupun siapa pun, itu enggak bisa tiba-tiba memindahkan. Jadi, pertama diamankan dulu, artinya dia menugaskan aparatnya, sudah jangan sampai ada orang untuk macam-macam," ungkapnya.

BACA JUGA:Sebelum Hilang, Marshanda Akui Bisa Rasakan Tanda-tanda Orang Mau Meninggal: Dia itu Ada Feeling

Lanjutnya menurut Ali setelah dilakukan pengamanan, pada tahap kedua kepala daerah melakukan rapat dan idealnya Wali Kota menginstruksikan kepada Disparbud dan Tim Ahli Kebudayaan untuk melakukan penelitian.

"Dari hasil penelitian yang dilakukan secara profesional, selanjutnya baru benda bersejarah itu diserahkan kepada pemerintah, Jadi tahapannya bukan langsung ke lokasi, atau bisa ke lokasi tapi jangan diapa-apakan dahulu," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads