Aturan Wajib Hijab Dicabut, Gaya Rambut ‘Boy’ Populer di Kalangan Wanita Arab Saudi

Aturan Wajib Hijab Dicabut, Gaya Rambut ‘Boy’ Populer di Kalangan Wanita Arab Saudi

Setelah Arab Saudi cabut wajib berhijab gaya rambut 'boy' mewabah di kalangan wanita. -pixbay-

JAKARTA, DISWAY.ID - Putra Mahkota, Mohammed bin Salman kembali mengeluarkan kebijakan yang dianggap sekuler bagi masyarakat Arab Saudi

Ya, baru-baru ini,  Mohammed bin Salman telah mengeluarkan kebijakan mencabut aturan wajib berhijab di negara itu.

Namun, kebijakan tersebut seperti diamini oleh sebagian besar perempuan Arab Saudi.

Mereka para perempuan di Arab Saudi menyambut dengan suka cita. 

BACA JUGA:Mengenal Ganja Medis dari Manfaat hingga Risiko Sebagai Pengobatan

Bahkan, mereka dengan santai memamerkan potongan rambut super pendek mereka di jalan-jalan ibu kota.

Potongan rambut yang paling popular sejak dicabutnya aturan berhijab itu adalah potongan pendek khas laki-laki yang dianggap lebih praktis dan profesional.

Pasalnya, di Arab Saudi saat ini semakin banyak perempuan yang bergabung dengan angkatan kerja sejak pemerintah gencar membangun kembali perekonomian.

Membenarkan kepopuleran gaya rambut pendek khas laki-laki ini, sebuah salon di pusat kota Riyadh mengaku bahwa setiap harinya salon tersebut mendapat permintaan untuk memotong rambut 7 hingga 8 orang pelanggan.

“Tampilan ini menjadi sangat popular sekarang. Permintaannya meningkat terutama setelah perempuan memasuki pasar tenaga kerja,” ucap pemilik salon.

BACA JUGA:Hancur Lebur! Tentara Rusia Bombardir Pabrik Roket Ukraina

Menururt pengakuan salon tersebut, tak lagi diwajibkannya perempuan mengenakan hijab juga turut mendorong kepopuleran gaya rambut ‘boy’ (sebutan model rambut pendek ala laki-laki) di Arab Saudi.

Dicabutnya aturan wajib berhijab hanya salah satu dari sekian banyak perubahan di Arab Saudi sejak Pangeran Mohammaed dinobatkan sebagai pewaris takhta ayahnya, Raja Salman.

Sejak hari itu, Wanita Arab saudi tidak lagi dilarang mendatangi konser atau acara olahraga serta diperbolehkan untuk mengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: