Pembuang Mayat Dalam Karung di Kali Tertangkap, Pelaku Sempat Infakkan Uang Korban Rp 500 Ribu ke Kotak Amal
Polda Metro Jaya rilis kasus kriminal umum.-M Ichsan-
Setalah membuat korban, ternyata tersangka sempat melakukan shalat Subuh di masjid dan mengingatkan uang korban sebesar Rp.500 ribu ke kotak amal masjid.
BACA JUGA:Gus Miftah Kabarkan Deddy Corbuzier Batal Naik Haji Meski Diundang Kerajaan Arab Saudi, Ada Apa?
"Tersangka juga sempat melakukan servis motor korban ke bengkel dan membawa motor tersebut ke daerah Bogor dan menyewa hotel Airy seharga Rp.185 ribu," tambahnya.
Korban ditangkap tanpa perlawanan du Airy Eco Villa Bogor Indah BB Sati 5 Syariah, Jl. Raya Oemda No 70 Kedunghalang, Bogor Utara, Jawa Barat.
Atas kejahatan ini tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: