Awas! Ada Vaksin Covid-19 dari China yang Haram, MUI Keluarkan Fatwa Baru

Awas! Ada Vaksin Covid-19 dari China yang Haram, MUI Keluarkan Fatwa Baru

Ilustrasi Vaksin--

Sekadar informasi, Pemerintah akan menerapkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum (fasum).

BACA JUGA:Ribut soal Zelensky Titip Pesan ke Jokowi Buat Putin, Begini Penjelasan Rusia

BACA JUGA:Idul Adha di Indonesia Pakai Metode Apa? Ustaz Adi Hidayat: Ini Kuncinya Ada di Sini

Pernyataan terkait vaksin booster ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Alasan pemerintah menekankan vaksin booster untuk penggunaan umum karena untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Wiku Adisasmito dilansir dari akun YouTube BNPB, Minggu 3 Juli 2022.

"Ke depannya akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: