Heboh Adanya Wabah PMK Hewan Kurban, Fatwa MUI: Hukumnya Tidak Sah Jika...

Heboh Adanya Wabah PMK Hewan Kurban, Fatwa MUI: Hukumnya Tidak Sah Jika...

Ilustrasi/ Hewan kurban kambing-Bailey Mahon-Unsplash

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan hukum hewan kurban saat markanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

MUI menyebut ada hewan kurban yang hukumnya sah disembelih dan juga ada yang tidak sah karena tidak memenuhi syarat berkurban.

MUI sudah mengatur fatwa tersebut di dalam aturan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

BACA JUGA:Harga Emas Antam 5 Juli 2022, Rp 989 Ribu per Gram

BACA JUGA:Awas... Daya Ingat Manusia Bisa Menurun Jika Konsumsi Makanan Ini, Hindari Segera

Hewan kurban tetap sah hukumnya disembelih apabila terkena wabah PMK tetapi gejala klinis kategori ringan.

Gejala ringan yang diderita seperti celah kuku melepuh sedikit, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih.

Sementara jika hewan kurban mengalami gejala klinis dalam kategori berat, maka hukumnya menjadi tidak sah untuk disembelih.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti melepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari laman PMJ News pada Selasa, 5 Juli 2022.

BACA JUGA:Anies Baswedan Apresiasi Kinerja Polda Metro Jaya: Bukan Saja Kerja Sama yang Solid

BACA JUGA:Viral Mengaku Pribumi Hingga Trending Gara-Gara Gitaran di Depan Rumah Orang Malam Hari, Begini Kejadiannya

Jika hewan kurban bergejala klinis cukup berat sembuh, maka setelahnya baru bisa disembelih, yakni tepatnya pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Akan tetapi apabila hewan kurban baru bisa sembut setelah tanggal yang ada di atas, proses penyembelihan hewan bukan dihitung sebagai berkurban tetapi sedekah saja.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah). Maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban,” ujar KH Asrorun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: