Buya Yahya Tegaskan Hukum Berikan Daging Kurban ke Non Muslim, Ternyata...
Buya Yahya Memperjelas Cara Patungan Kurban Idul Adha yang Tidak Sah--Tangkapan layar/YouTube Al-Bahjah TV
"Termasuk kalau diberikan kepada non muslim, asalkan bukan yang harbi 'bukan yang memerangi kita' kita bertetangga baik dengan nasrani, dengan seorang (penganut) agama lain. Maka daging kurban pun boleh diberikan karena ini masuk ke dalam jenis sedekah," ujarnya.
Di sisi lain, pendakwah ustaz Adi Hidayat (UAH) juga menegaskan bahwa tidak boleh sembarangan saat melakukan proses penyembelihan hewan kurban.
Menurutnya, terlebih dahulu harus mengetahui ciri-ciri tertentu dari hewan kurban sebelum disembelih saat hari raya Idul Adha.
Pasalnya, umat Muslim wajib mengetahui mana hewan yang memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhinya.
Penjelasan UAH terkait dengan ciri-ciri hewan kurban Idul Adha yang boleh disembelih sempat dijelaskannya dalam video yang diunggahnya sendiri di akun YouTube pribadinya, Adi Hidayat Official.
"Yang dikurbankan ini ada hukum, awas ada tiga sampai empat cacat yang tidak boleh hewan itu kemudian dipilih jika ada cacat pada hewan yang dimaksud. Ada yang boleh ditolerir dan ada yang tidak," kata UAH.
Kemudian UAH baru memaparkan dari beberapa ciri hewan kurban yang boleh disembelih pada saat hari raya Idul Adha.
Syarat yang pertama adalah hewan kurban tidak boleh mengalami cacat pada mata yakni buta secara permanen.
Kemudian syarat yang kedua adalah hewan yang akan disembeli pada saat hari raya Idul Adha wajib dalma kondisi yang sehat di bagian kakinya.
Maksudnya, kaki dari hewan kurban itu sendiri sama sekali tidak mengalami cacat secara permanen atau pincang.
Lanjut syarat yang ketiga yakni hewan kurban tidak dalam keadaan kurus atau terlihat sakit.
Jika kondisinya memang seperti itu, pasti tidak banyak ornag yang memperhatikan kesehatan hewan kurban tersebut.
"Jarang diperhatikan yang ini. Jangan sampai hewan kurban itu yang kurus," ujar UAH.
Keempat UAH bilang jangan sampai ada kulit hewan kurban yang hendak disembelih mengalami cacat.
"Yang ke empat ini, ada sebagian ulama yang mengatakan ini makhruf," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: