Ribu-ribut Soal Stut Motor Disanksi Tilang Rp 250 Ribu, Ini Reaksi Polda Metro

Ribu-ribut Soal Stut Motor Disanksi Tilang Rp 250 Ribu, Ini Reaksi Polda Metro

Prihal stut motor yang ditilang atau kena sanksi Rp 250 ribu, akhirnya Polda Metro Jaya angkat bicara-Twitter/@hondajateng-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada sanksi tilang atau denda sebesar Rp 250 ribu bagi pengendara yang melakukan stut motor di jalan raya.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo bahwa tida ada sanksi tilang mengenai hal tersebut.

"Gak ada mas, stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," ujar Brigjen Pol Sambodo kepada wartawan, Sabtu 9 Juli 2022.

BACA JUGA:Warga Jakarta Salat Idul Adha di JIS, Pemprov DKI Sediakan 2.000 Dosis Vaksin, Simak Cara Daftarnya!

Sambodo menegaskan, seharusnya Polisi yang melihat momen tersebut justru harusnya menolong, bukan menilang. 

"Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tegasnya.

Seperti diketahui, kabar tilang dengan denda Rp. 250 ribu ini ramai diperbincangkan di media sosial. 

Hal ini merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

BACA JUGA:Catat, Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2 Mulai 11 Juli 2022, Simak Penjelasannya

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sementara, sanksi itu sebagaimana aturan tertuang dalam Pasal 160 poin empat bagian tata cara berlalu lintas.

Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Kini dengan adanya penjelasan dari Dirlantas Polda Metro Jaya, tentunya masyarakat tidak perlu khawatir jika membutuhkan pertolongan di saat mogok dengan melakukan stut motor.

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Umumkan HBKB Besok Ditiadakan, Ini Ruas Jalan yang Bisa Dilalui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: