Temukan Uang Penumpang, Sopir Taksi Online Diduga Gunakan Rp 10 Juta untuk Foya-foya

Temukan Uang Penumpang, Sopir Taksi Online Diduga Gunakan Rp 10 Juta untuk Foya-foya

Polsek Metro Tamansari rilis kasus.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sopir taksi online berinisian CTN ditangkap Polsek Tamansari karena mengambil barang penumpangnya dan menggunakannya untuk foya-foya. 

Barang penumpang yang tertinggal dan diambil CTN yaitu berupa sebuah tas berisikan uang tunai Rp 10 juta, buku tabungan dan juga kartu ATM yang ada di dalam tas milik konsumen tersebut.  

Adapun uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk foya-foya.

BACA JUGA:Nathalie Holscher Mantap Bercerai, Sudah Buat Kesepakatan dengan Sule, Apa Isinya?

Salah satunya yaitu membeli game online ke bar. 

"Untuk main game di warnet sebesar Rp 1,8 juta, setor ke grab Rp 500.000, buat beli game Rp 1,1 juta, makan-makan Rp 1 juta, ke bar Rp 1 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Olaf Manurung, Senin 11 Juli 2022.

Tidak hanya itu, tersangka juga memanfaatkan uang korban untuk membeli handphone baru dengan harga Rp 4,6 juta yang akan digunakan untuk kebutuhan kerjanya sebagai sopir online.

Melalui polisi, tersangka mengaku menggunakan seluruh uangnya itu hanya untuk keperluan pribadi seperti ke tempat hiburan malam. 

BACA JUGA:Terungkap, Adu Tembak Polisi dengan Polisi Bermula Brigadir J Masuk Kamar Istri Petinggi Polri

Roland memastikan uang tersebut tidak digunakan tersangka untuk membeli obat-obatan terlarang, seperti narkoba. 

"Saat melakukan tes urine, hasilnya negatif," kata Roland. 

Adapun kronologinya yaitu pada 20 Juni 2022 lalu di Jalan Mangga Besar VIII, tepatnya di depan Hotel Red Star, Tamansari, Jakarta Barat. 

Korban berinisial AH memesan taksi online untuk pergi menuju Dapoer Djoeang Pondok Cina, Jakarta Selatan pukul 3 sore. 

Tidak lama kemudian, datanglah taksi online yang dikemudikan oleh tersangka CTN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: