Ini Barang Jemaah Haji yang Tidak Boleh Diangkut saat Terbang ke Tanah Air, Apa Saja?
Jemaah haji Indonesia akan pulang ke Tanah Air--PMJ NEWS
JAKARTA, DISWAY.ID - Jemaah haji secara bertahap akan kembali ke Indonesia mulai 15 Juli 2022 melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Wawan Djunaedi mengingatkan kepada para jemaaah haji untuk memperhatikan ketentuan membawa barang saat terbang ke Indonesia.
"Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, kecuali jemaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28kg. Selain itu, jemaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor," ujar Wawan dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu 13 Juli 2022.
Lanjut Wawan, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
BACA JUGA:Reaksi Mengejutkan Sandiaga Uno saat Roy 'ABG SCBD' Tolak Beasiswa: Dukun Tidak Perlu Bertindak!
"Pemerintah mengimbau kepada jemaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan dan segera bersiap-siap untuk dilakukan penimbangan barang bawaan. Mari bahu membahu bersama dengan Pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan terbaik kepada Jemaah Haji," tandas Wawan.
Berikut sejumlah barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu:
1.Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
2.Senjata api dan senjata tajam.
BACA JUGA:Alasan Pria Bekasi Mengaku Dewa Matahari di Lebak: Allah SWT Sudah Menyatu dengan Raganya
3.Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
4.Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dsb) dimasukkan kedalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
5.Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
BACA JUGA:Depok Diusulkan Gabung ke Jakarta, Wagub Riza Tegas Bilang Begini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: