Tanggapi Draf Final RKUHP, Mbak Rara: Pawang Hujan Bisa Berisiko Meninggal Kena Petir!

Tanggapi Draf Final RKUHP, Mbak Rara: Pawang Hujan Bisa Berisiko Meninggal Kena Petir!

Mbak Rara Tanggapi Soal Draf Final RKUHP-@rara_cahayatarotindigo-Instagram

Sementara itu, rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru telah serahkan pemerintah kepada DPR hari ini, Rabu 6 juli 2022.

BACA JUGA:Pemerintah RI Geram! 200 Ribu Buruh Migran Dipulangkan dari Malaysia, Buntut Penyiksaan di Tahanan Imigrasi

BACA JUGA:Ukraina Kumpulkan 1.000 Drone untuk Gempur Rusia di Garis Depan

Dalam draf terbaru RKUHP tersebut tetap mengatur tentang Pasal Penghinaan Presiden. 

"Pembentukan UU ini juga memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian KUHP, antara lain mengenai tindak pidana penghinaan presiden, tindak pidana mengenai penodaan agama, dan tindak pidana kesusilaan," demikian bunyi poin kelima pada bagian 'Buku Kedua' draf terbaru RKUHP.

Dalam draf terbaru RKUHP, diatur ancaman pidana selama lima tahun bagi setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden.

Hal itu termuat dalam Pasal 217 dan tidak dijelaskan secara spesifik definisi 'menyerang' tersebut.

BACA JUGA:BPBD Kota Tangerang Ungkap Penyebab 19 Titik Wilayah Banjir, Akibat Tiga Sungai Ini Meluap?

BACA JUGA:Raup Puluhan Juta Rupiah Bermodalan Cairan Pemutih, Bagini Cara Oknum BPN Ganti Nama Pemilik Sertifikat

"Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," bunyi Pasal 217 draf terbaru RKUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: