Tanggapi Draf Final RKUHP, Mbak Rara: Pawang Hujan Bisa Berisiko Meninggal Kena Petir!
Mbak Rara Tanggapi Soal Draf Final RKUHP-@rara_cahayatarotindigo-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Pawang hujan, Rara Isti Wulandari atau yang kerap disapa Mbak Rara menanggapi soal Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Pasal 252 Ayat 1.
Pasal tersebut memberikan ancaman kepada orang-orang yang secara mengaku memiliki kekuatan gaib.
Jika ketahuan, maka orang itu bisa terkenda denda maksimal Rp 200 juta dan besaran denda tersebut sudah diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1.
BACA JUGA:92 RT di DKI Jakarta Tergenang Banjir, Berikut Wilayah yang Terdampak
Menurut Mbak Rara, orang yang mengaku punya kekuatan gaib hanya bisa terjerat pasal tersebut apabila dari perbuatannya bisa menimbulkan kematian atau penderitaan fisik dan mental orang lain.
Jika sudah bertindak semacam itu, maka Mbak Rara menganggap orang tersebut baru bisa dijerat sesuai RHUKP.
Wanita berusia 28 tahun itu lantas menolak pendapat yang mengatakan bahwa dirinya bisa terjerat dengan pasal tersebut.
"La kalau pekerjaan profesi pawang hujan itu kan tim doa yg berhubungan dengan alam semesta dan penyelenggara event baik swasta maupun pemerintahan jadi kemungkinan menimbulkan penyakit atau membuat penyakit fisik atau mental orang lain ya kecil bisa dibilang ngga," kata Mbak Rara, dikutip dari akun Instagram pribadinya (@rara_cahayatarotindigo) pada Sabtu, 16 Juli 2022.
BACA JUGA:46 Peluru Tembus Tubuh Pemuda di Ohio Setelah Ditembaki oleh 8 Polisi
Mbak Rara menganggap justru pekerjaan pawang hujan yang ditekuninya bisa mendapat risiko yang sangat besar.
Bahkan bukan tidak mungkin seseorang yang berprofesi sebagai pawang hujan meninggal dunia karena tersambar petir dari langit.
"Justru pawang hujan mempunyai resiko buat dirinya sendiri bisa meninggal kena petir. Salam cahaya kasih sayang alam semesta dariku Rara." tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: