Kuasa Hukum Bocorkan Pesan Terakhir Brigadir J Sebelum Penembakan, 7 Jam Setelah Itu Keluarga Diblokir

Kuasa Hukum Bocorkan Pesan Terakhir Brigadir J Sebelum Penembakan, 7 Jam Setelah Itu Keluarga Diblokir

Pengacara keluarga Brigadir Yosua usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas tragedi di rumah Jendral Sambo dengan memakai delik pembunuhan berencana. (foto:disway.id)--

Misteri keberadaan HP Birigadir J

keberadaan HP atau ponsel Brigadir J usai insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo akhirya terungkap.

Sebelumnya banyak pihak yang menyoroti kebaradaan ponsel Brigadir J yang mendadak hilang usai insiden penembakan maut. Salah satu yang menyinggung yakni Kuasa hukum keluarga Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin kemudian mempersoalkan hilangnya Handphone (HP) milik Brigadir J yang tidak diketahui keberadaanya saat peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propam itu terjadi. Kamaruddin pun membuat laporan atas dugaan pencurian dan penggelapan HP.

BACA JUGA:Curhat Shandy Purnamasari di Tanah Suci Sindir PS Glow: Nyakitin Orang Bisa Dibalas Kontan di Sana

"Kemudian dugaan pencurian dan atau penggelapan hp sebagaimana dimaksud 362 KUHP junto Pasal 372, 374 KUHP kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi," tambahnya.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga mmebuat laporan atas dugaan pembunuhan ke Gedung Bareskrim Polri hari ini, Senin 18 Juli 2022. 

"Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dsri keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan Senin, 18 Juli 2022.

Kamaruddin mengatakan, laporan tersebut berkaitan dugaan tindak pidana pembunuhan terencana, pasalnya Kamaruddin memeliliki bukti sejumlah foto luka-luka yang ada di tubuh jenazah Brigadir J.

BACA JUGA:Misteri Keberadaan HP Brigadir J Usai Insiden Polisi Tembak Polisi Terkuak, Polri Berikan Bocoran Mengejutkan

Ia pun menjelaskan pasal-pasal yang dari laporan yang dilayangkan dirinya dan keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri.

"Tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP junto Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP junto penganiayaan matinya orang lain junto Pasal 351 KUHP," jelas Kamaruddin.

Menyikapi hal ini, Polri akhirnya berikan pengakuan mengejutkan jika handphone atau ponsel milik Brigadir J yang meninggal akibat baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah diamankan oleh penyidik untuk diteliti di laboratorium forensik (labfor). 

"HP sudah ada di Puslabfor dan penyidik sudah memintakan untuk diteliti oleh labfor Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin 18 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: