Rian Mahendra Mangkir, Kuasa Hukum PO Sembodo: 'Statusnya Sudah Tersangka, Penyidik Bisa Lakukan Penahanan'

Rian Mahendra Mangkir, Kuasa Hukum PO Sembodo: 'Statusnya Sudah Tersangka, Penyidik Bisa Lakukan Penahanan'

Rian Mahendra/ilustarsi-@rianmahendra83-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum dari PT Semesta Bolo Transindo (PO Sembodo), yaitu Khoirul Imam menanggapi keberadaan Rian Mahendra yang saat ini menghilang dan tidak menghadiri panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Imam, status Rian Mahendra tersebut yang sudah menjadi tersangka itu dan pihaknya telah menyerahkan segalanya kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Diduga 2 Bulan Menghilang, Postingan Terakhir Akun Rian Mahendra Malah Promosikan Judi Online

“Kita percayakan sepenuhnya pada penyidik Polda Metro Jaya yang menangani,” ujar Imam dalam pesan singkatnya saat dihubungi Disway.id, Selasa 19 Maret 2024.

“Kalau memang semua unsurnya sudah terpenuhi,” tambahnya.

Imam pun mengatakan, karena statusnya sudah tersangka, Rian Mahendra berpotensi akan ditahan jika kembali mangkir pada panggilan berikutnya.

BACA JUGA:Haji Haryanto Tak Ambil Pusing Urusan Rian Mahendra: Dia Orangnya Bahaya dan Tak Pecat dari Keluarga serta Perusahaan

“Dan status nya sudah menjadi Tersangka, itu kan kewenangan dari Penyidik untuk melakukan penangkapan maupun penahanan,” ungkapnya.

Rian Mahendra Mangkir panggilan pertama Penyidik Polda Metro Jaya

Sebelumnya diberitakan, kabar Rian Mahendra mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya ini diungkapkan langsung oleh tim kuasa hukum PO Sembodo, Khairul Imam.

Imam mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan kembali melayangkan surat panggilan.

"Pihak penyidik kepolisian inforna sudah memanggil saudara terlapor RM, akan tetapi terlapor belum datang.


Bantahan Keras Rian Mahendra Dituduh Bikin Sakit Hati Bos PO Sembodo-@rianmahendra83-Instagram

"Pihak penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan terhadap terlapor RM," jelas Imam, saat dihubungi, dikutip Selasa, 19 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait