Rian Mahendra Mangkir, Kuasa Hukum PO Sembodo: 'Statusnya Sudah Tersangka, Penyidik Bisa Lakukan Penahanan'

Rian Mahendra Mangkir, Kuasa Hukum PO Sembodo: 'Statusnya Sudah Tersangka, Penyidik Bisa Lakukan Penahanan'

Rian Mahendra/ilustarsi-@rianmahendra83-Instagram

Sementara itu, mengenai proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rian Mahendra, Imam menuturkan pihak PO Sembodo menegaskan proses hukum akan terus berjalan.

"Untuk proses hukum di Polda Metro Jaya masih berjalan sesuai dengan aturannya," tegasnya.

BACA JUGA:Mangkir, Rian Mahendra Sempat Sesumbar Tak Sabar Dipanggil Penyidik Polda Metro: Pengin Banget!

Imam juga mengatakan sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam kasus Rian Mahendra ini.

"Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangannya," tukasnya.

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rian Mahendra

Seperti diketahui, merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, Perusahaan Otobus (PO), PT Semesta Bolo Transindo (Sembodo) melaporkan Rian Mahendra dari PT Mahendra Transport Indonesia (MTI) dan Devi Marissa Suryani selaku Direktur MTI ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Menurut Direktur Utama Sembodo, Bambang H. Winarto, Rian Mahendra dan Devi Marissa Suryani dinilai tidak pernah melaksanakan semua janji dan iming-iming yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis.

BACA JUGA:Rian Mahendra Berpotensi Dijemput Paksa Usai Mangkir, PO Sembodo: Proses Hukum Terus Berjalan!

Sehingga dirinya bersama kuasanya hukumnya memilih untuk membawa ke ranah hukum dengan membuat laporan pada 16 November 2023 dengan No LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kisnanto H. Pribowo, selaku General Manager Sembodo menjelaskan, awal mula tawaran kerja sama itu terjadi pada 26 Mei 2023 lalu. 

Tawaran itu disampaikan langsung oleh oleh Rian Mahendra (RM) yang datang ke pool PO Sembodo.

Dalam pembahasan tersebut, disampaikan bahwa RM mempunyai perusahaan PO Bus bernama MTI (PT. Mahendra Transport Indonesia) sesuai dengan Proposal dan Bussines Plan berikut legalitas MTI yang dibagikan.

Adapun dalam menjalankan bussines plan tersebut RM membutuhkan support pengadaan unit dan juga modal kerja.


tim kuasa hukum PO Sembodo menunjukan surat laporan polisi terhadap Rian Mahendra-M. Ichsan-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: