Sudah Tiga Kali Pemanggilan Jurist Tan Mangkir, Pengamat Hukum: Jemput Paksa!
Sudah Tiga Kali Pemanggilan Jurist Tan Mangkir, Pengamat Hukum: Jemput Paksa!-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud era Nadiem Makariem, Jurist Tan, kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, seharusnya Jurist Tan diperiksa penyidik pada Jumat, 25 Juli 2025.
BACA JUGA:Mau Punya Kartu Kredit Praktis? Yuk, Ajukan BRI Easy Card dan Dapat E-Voucher Rp100 Ribu Loh!
BACA JUGA:APBRI Lantik Pengurus Baru, Siap Dongkrak Penggunaan Beton Ready Mix di Indonesia
"Pemanggilan terhadap Jurist Tan, itu sudah dilakukan pemanggilan ketiga pada hari Jumat, tanggal 25 Juli," ujar Anang di Kejagung, Selasa, 29 Juli 2025.
Akan tetapi, kata Anang, yang bersangkutan kembali mangkir dan tidak memberikan informasi apapun kepada penyidik. Baik tim kuasa hukumnya maupun Jurist Tan.
"Sampai saat ini tidak ada konfirmasi ketidakhadiran yang bersangkutan, dan ini sudah pemanggilan ketiga," tuturnya.
Anang melanjutkan, pihaknya akan membuka peluang untuk mengambil langkah-langkah hukum lanjutan dan berencana membawa Jurist Tan ke Indonesia. Hal itu terkait penerbitan DPO, red notice hingga ekstradisi.
BACA JUGA:Harga iPhone 13 Pro Max Second 2025: Variasi, Faktor Pembeda dan Tips Membeli
"Kita sekarang sedang berupaya bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," urainya.
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mengatakan, jika sudah tiga kali dipanggil namun tidak hadir segoyanya dijemput paksa oleh aparat penegak hukum.
"Apalagi kalau yang bersangkutan saksi kunci untuk terbukanya proses peradilan. Karena itu, segera jemput paksa," ujarnya saat dikonfirmasi Disway.id, Selasa.
Menurut dia, langkah tersebut harus diambil agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan tidak memperburuk cerita APH.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
