Sudah Tiga Kali Pemanggilan Jurist Tan Mangkir, Pengamat Hukum: Jemput Paksa!
Sudah Tiga Kali Pemanggilan Jurist Tan Mangkir, Pengamat Hukum: Jemput Paksa!-Istimewa-
BACA JUGA:Trump Bantah Ingin Bertemu Presiden China: Dia Harus Undang, Saya Tak Ada Niat
BACA JUGA:10 Wilayah Indonesia yang Berpotensi Tsunami akibat Gempa Bumi Rusia, Warga Diminta Jauhi Pantai
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.
Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim,
Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Untuk kepentingan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
BACA JUGA:KEJUTAN! Fabrizio Romano Bongkar Transfer Bintang Timnas Indonesia Jay Idzes dan Mees Hilgers
BACA JUGA:Siap-siap! Polytron Luncurkan Laptop Pertamanya di Indonesia 5 Agustus 2025
Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: