Rian Mahendra Mangkir, Kuasa Hukum PO Sembodo: 'Statusnya Sudah Tersangka, Penyidik Bisa Lakukan Penahanan'

Rian Mahendra Mangkir, Kuasa Hukum PO Sembodo: 'Statusnya Sudah Tersangka, Penyidik Bisa Lakukan Penahanan'

Rian Mahendra/ilustarsi-@rianmahendra83-Instagram

"Yang menjadi perhatian, ketika dicek pada pertemuan malam berikutnya, didapati bahwa dalam Akta Pendirian PT. MTI ternyata tidak ada nama RM di jajaran direksi, komisaris maupun sebagai pemegang saham," ujar Bowo dalam keterangannya, Sabtu 9 Desember 2023.

Namun RM meyakinkan Bambang dan semua yang hadir dalam pertemuan tersebut bahwa RM adalah pemilik sah MTI walaupun namanya tidak ada di legalitas perusahaan.

BACA JUGA:Rian Mahendra Menghilang Usai Dilaporkan, PO MTI Tenggelam di Tengah Serbuan Tiket Mudik

“Dengan alasan jika namanya tertera di legalitas MTI ada kemungkinan Pak Haji (Haryanto) akan menjegal langkah RM untuk mewujudkan berdirinya MTI,” tambahnya.

Bowo pun mengatakan, pihak Sembodo merasa tertarik untuk bekerja sama dengan RM, apalagi diiming-imingi akan sukses dan dalam 1 tahun akan bisa mempunyai 50 - 100 unit bus.

RM juga mengiming-iming pak Bambang Sembodo akan diberikan penghasilan atau pemasukan dari operasional bus yang diserahkan kepada MTI sebesar Rp 50 - Rp 60 juta perbulan per bus serta diiming-imingi juga akan ikut mengurusi bagian keuangan/ finance PT MTI.

BACA JUGA:Instagram Rian Mahendra OFF 2 Bulan Ditengah Isu Tuntutan Hukum, Kabur?

"Bahkan, pak Bambang juga diiming-imingi akan diberikan saham PT. MTI sebesar 49 persen," lanjut Bowo.

Hingga akhirnya terjadi kerja sama kedua PO tersebut pada 31 Mei 2023 dan penyerahan empat unit bus di Pool Sembodo Cawang pada 1 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait