Kuasa Hukum Bocorkan Pesan Terakhir Brigadir J Sebelum Penembakan, 7 Jam Setelah Itu Keluarga Diblokir

Kuasa Hukum Bocorkan Pesan Terakhir Brigadir J Sebelum Penembakan, 7 Jam Setelah Itu Keluarga Diblokir

Pengacara keluarga Brigadir Yosua usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri atas tragedi di rumah Jendral Sambo dengan memakai delik pembunuhan berencana. (foto:disway.id)--

JAKARTA, DISWAY.ID - Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum mengungkapkan jika Brigadir Nofransyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sempat berkomunikasi dengan pihak keluarga sebelum peristiwa berdarah di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Kammarudin, Brigadir J berkomunikasi dengan keluarga melalui WhatsApp grup keluarga tujuh jam sebelum baku tembak dengan Bharada E.

Dalam keterangannya, Kammarudin menyebut jika percakapan terkahir Brigadir J dengan keluarga terjadi sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat 8 Juli 2022.

Saat komunikasi tersebut, Brigadir J menyampaikan informasi kepada keluarganya akan mengawal keluarga (Irjen Polisi Ferdy Sambo) balik ke Jakarta, kurang lebih memakan perjalanan hingga 7 jam. 

BACA JUGA:Viral Mobil Terjebak di Tengah Sawah Ikuti Google Maps, Begini Kronologinya

Brigadir J kemudian meminta izin keluarganya untuk tidak menghubungi saat bertugas, saat itu Brigadir J sedang berada di Magelang, sedangkan keluargnya sedang berada di Balige, Sumatera Utara.

Namun setelah tujuh jam berlalu, orangtua Brigadir J mencoba menghubung anaknya melalui sambungan telepon namun tidak bisa. Kemudian nomor WA keluarga ternyata sudah diblokir termasuk nomor kakak dan adiknya, begitu juga dengan WA grup keluarga.

Dugaan peretasan ponsel Brigadir J.

Dilansir dari FIN.co.id, akibat tidak bisa dihubungi, pihak keluarga khawatir dan mulai gelisah. Ditambah lagi terjadi pemblokiran dan peretasan semua ponsel keluarga, mulai dari ayah, ibu, kakak, dan adik Brigadir J selama kurang lebih 1 minggu.

“Artinya ada dugaan pembunuhan berencana, bagaimana caranya ponsel itu bisa dikuasai password-nya, berarti sebelum dia (Brigadir J) dibunuh ada dulu dugaan pemaksaan pembukaan password HP,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengklaim percakapan terakhir tersebut menjadi dugaan bahwa insiden yang dialami Brigadir J terjadi di dua lokasi, alternatif pertama dalam perjalanan antara Magelang-Jakarta dan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Kemungkinan Brigadir J Tewas antara Magelang Jakarta dan Tak Ada Penembakan Antar Polisi

Kamaruddin telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli.

Atas bukti-bukti yang dikumpulkan pula, keluarga Brigadir J melaporkan tindak pidana pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: