Kasus Tewasnya Brigadir J Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya Soal Pengancaman dan Kekerasan Perempuan

Kasus Tewasnya Brigadir J Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya Soal Pengancaman dan Kekerasan Perempuan

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri akan menindaklanjuti bukti yang diserahkan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kasus tewasnya Brigadir J tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya menjadi kasus soal pengancaman dan kekerasan terhadap perempuan. 

Mabes Polri melimpahkan kasus baku tembak Polisi yang ramai diberitakan itu ke Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kasus yang naik penyidikan tersebut terkait laporan pengancaman dan kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada 13 Juli 2022.

BACA JUGA:Benarkah Putri Chandrawati Dilecehkan? Fakta Yuridis Ini Menjawab Spekulasi Liar

"Sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 19 Juli 2022.

BACA JUGA:Setelah Irjen Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Minta 2 Perwira Tinggi Ini juga Dinonaktifkan

Dedi menegaskan, terkait laporan istri Irjen Ferdy Sambo soal pengancaman dan kekerasan terhadap perempuan naik ke penyidikan. 

Menurut Dedi, Polda Metro tetap akan melibatkan penyidik Polres Jakarta Selatan dalam proses penyidikan.  Bareskrim Polri juga akan terlibat untuk memberikan asistensi.

"Penyidik Polrestro Jaksel (Polres Metro Jakarta Selatan) tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi," kata Dedi.

BACA JUGA:5 Kasus Besar yang Pernah Ditangani Ferdy Sambo dari Bom Sarinah Hingga Kematian 6 Laskar FPI

Sementara diketahui, keluarga Brigadir J melalui Kuasa Hukumnya Kamaruddin Simanjuntak juga melayangkan laporan polisi (LP)LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 18 Juli 2022. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada 18 Juli 2022. 

BACA JUGA:Brigadir J Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana, Siapa Terlapornya?

Kuasa hukum Keluarga Brigadi J melaporkan kasus ini dengan sangkaan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar Johnson di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 18 Juli 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: