Polri Jawab Desakan Keluarga J 'Bongkar' Rekaman CCTV Magelang-Jakarta: Itu Pertimbangan...

Polri Jawab Desakan Keluarga J 'Bongkar' Rekaman CCTV Magelang-Jakarta: Itu Pertimbangan...

Irjen Dedi Prasetyo -@divisihumaspolri-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri jawab permintaan pihak keluarga J agar rekaman CCTV rute Magelang-Jakarta diungkap.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Kamarudin Simanjuntak menduga jika Brigadir J kemungkinan meninggal dunia antara Magelang Jakarta.

Menyikapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo buka suara. Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penyitaan CCTV menjadi pertimbangan penyidik.

BACA JUGA:BPOM Terbitkan Izin 5 Obat Covid-19, Apa Saja?

"Itu pertimbangan teknis para penyidik. Tentunya penyidik akan melakukan asesmen, oh ini bisa dijadikan alat bukti, barang bukti, pasti akan diambil oleh penyidik. Agar peristiwa ini betul-betul terang benderang," ungkap Dedi kepada wartawan, Rabu 20 Juli 2022.

Menurut Dedi, untuk penyidikan kasus kematian Brigadir J saat ini polisi masih memintai keterangan sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga akan menghadirkan sejumlah ahli.

"Penyidikan ini istilahnya akan terus dilakukan dan terus akan berkelanjutan dengan kesaksian-kesaksian kemudian dengan kita mengundang para ahli agar proses pembuktian secara ilmiah akan disampaikan oleh penyidik," katanya.

BACA JUGA:Tega, Kakek Tiri Cabuli 2 Cucu Hingga 8 Tahun di Kabupaten Cirebon, Kajari Turun Tangan

Dedi juga menegaskan, tidak semua proses penyidikan bisa disampaikan ke publik. Kendati begitu, jenderal bintang dua ini memastikan akan mengungkap kasus ini secara transparan.

"Nanti seluruh alat bukti akan dihadirkan oleh penyidik. Itu akan diuji dalam proses persidangan agar proses persidangan itu betul-betul apa yang diajukan oleh penyidik, penuntut, betul-betul secara transparan dan memenuhi rasa keadilan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri juga akan memberikan kebebasan kepada keluarga Brigadir J apabila ingin menentukan sendiri dokter ahli forensik untuk melaksanakan otopsi ulang terhadap jenazah korban.

BACA JUGA:Mekanisme Tenaga Kerja di Indonesia Dipersoal, Menteri SDM Malaysia: Sistemnya Terlalu Rumit

"Boleh, boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dugaan kuasa hukum Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: